Atur Ganja, Mentan Terabas Perundangan dan Tupoksi

by
Pohon Ganja / ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mencabut penetapan tanaman ganja dan kratom sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Keluarnya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang ditandatangani sejak 3 Februari lalu itu dinilai banyak pihak sebagai kesalahan besar. Ketetapan tersebut berlawanan dengan banyak perundangan. Sekaligus, menunjukkan Mentan malah mengurusi ranah di luar tugas pokok fungsinya dan mengeluarkan kebijakan tanpa riset mendalam dan kompehensif.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir menegaskan bahwa tanaman ganja bukanlah kewenangan Kementan, melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi kalau ada sesuatu yang dibutuhkan untuk kepentingan kesehatan, itu adalah ranah Kemenkes, bukan di Kementan.

“Kementan tidak usah cawe-cawe urusan orang lain. Urus saja pangan nasional itu terpenuhi atau mungkin bisa ekspor produk-produk lain yang tidak dilarang. Kementan nyelonong saja. Itu tidak benar,” tukas Prof. Mudzakir kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).

Mudzakir menguraikan, dalam hal penetapan ganja sebagai tanaman obat, yang bertanggungjawab pada perizinannya adalah Kemenkes. Jika pun misalnya ada kerja sama dengan Kementan, aturan hukumnya adalah sebagai eksepsional alias pengecualian untuk tanaman narkotika.

“Kalau dulu ada kasus pidana orang untuk mengobati istrinya, dia tanam sendiri juga tidak boleh. Kalau mentan nyatakan boleh, dia (orang yang dipidana karena menanam ganja untuk pengobatan istri.red) juga boleh dong. Ini jangan sampai menyimpang ” katanya

Di kesempatan berbeda, pengamat kebijakan publik LIPI, Syafuan Rozi Soebhan mengatakan, masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan. Wajar jika Polri mempermasalahkan Kementan yang memasukkan ganja sebagai tanaman obat. Perundangan, termasuk KUHP menegaskan ganja adalah tanaman yang dilarang dikonsumsi, apalagi dibudidayakan.

“Sebab Polri adalah penegak hukum, hanya berpegang pada undang-undang, Nah, jika memang mau dilegalkan sebagai obat, harus melakukan amandemen undang-undang yang ranahnya politik, Kementan harusnya mengangkat dulu ke jalur politik, alias melalui DPR,” ujarnya saat dihubungi.

Tak Paham Perundangan
Syafuan menambahkan, jika persoalan ini sudah diangkat menjadi debat publik, Kementan juga harus memiliki dasar riset yang jelas. Di beberapa negara, seperti Belanda misalnya, ganja dilegalkan untuk dikonsumsi. Selain itu juga di beberapa negara sudah dijadikan obat. Namun penggunaannya tetap dikontrol ketat negara. Di Indonesia, juga lebih dibutuhkan aturan dan pengawasan yang ketat.

Terhadap penetapam itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) memprotes keras. Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Harton menegaskan ganja hanya diperuntukkan untuk penelitian maupun kajian ilmu pengetahuan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 lampiran 1 butir 8, ganja ini masuk dalam golongan 1 tanaman narkotika sesuai dengan pasal 8 undang-undang 5 tahun 2009.

BNN juga mempertanyakan, tidak dilibatkan dalam pembahasan penetapan tersebut. Padahal Badan ini adalah leading sector pada pencegahan, pemberantasan, peredaran, penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja.

“Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ini menjadi pekerjaan bagi Kementerian Pertanian,” katanya.

Sebaliknya, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya, kata dia, Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dia juga menyatakan, Mentan Syahrul Yasin Limp berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI). (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *