Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaikkan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 atau PPh Badan, dari semula 30 persen menjadi 50 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku tanggal 14 Agustus 2020.

“Keringanan angsuran pajak bagi semua Wajib Pajak (WP) ini, diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha,” jelas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim, di Kupang, Rabu (26/8/2020).

Bagi WP yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, ujar Luqman Hakim, maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020, sedangkan bagi WP yang lain, penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa akhir Desember 2020.

“Aturan tersebut berlaku bagi WP yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan perusahaan di kawasan berikat,” ujar Luqman.

Luqman Hakim menambahkan, bahwa keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Oleh karena itu terbitlah aturan diskon pajak melalui PMK Nomor 110/PMK.03/2020 ini.  “Selain diskon untuk PPh Badan, peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi WP, dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI),” tambahnya.

Selain untuk memberikan keringanan kepada perusahaan – perusahaan yang sedang berkembang, aku Luqman Hakim, insentif pajak ini juga dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya, yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian di Indonesia. Insentif pajak ini juga berlaku sampai dengan Desember 2020.

“Untuk WP yang ingin mengetahui peraturan mengenai insentif pajak ini, termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, jasa konstruksi irigasi, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas, WP dapat melihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020,” pungkas Luqman.

Pihaknya berharap, dengan kenaikan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan dengan bidang usaha tertentu, dan jasa konstruksi dalam program PT-TGAI dapat menjadi stimulus untuk perusahaan-perusahaan dalam meningkatkan pendapatan di tengah pandemi covid-19 dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *