Pledoi PT DBG Sampaikan Puluhan Point yang Minitikberatkan Kasusnya Perdata

by
Suasana Persidangan pembacaan pledoi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendengarkan Pledoi PT. DBG dengan terdakwa Robianto Idup dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (25/8/2020) malam. Dalam sidang itu, Tim kuasa hukum PT. DBG menyampai puluhan point pembelaaan.

Tim kuasa hukum Robianto Idup, Philipus H Sitepu menerangkan, tanpa prosedur PT. GPE tiba-tiba berhenti dan tidak mau lagi mengerjakan penambangan batu bara. Padahal, PT. GPE ini sudah terikat dalam perjanjian dan seharunya dikenakan pinalty atau denda.

“Terus kalau kita suruh tolong dong kerja lagi, apakah itu terjadi pidana? Kan enggak itu masih dalam konteks perjanjian dari 2011-2014,” ucap dia Rabu (26/8/2020).

Artinya, apabila sudah terikat dalam perjanjian kerja maka tanpa disuruh ataupun disuruh maka PT. GPE harus menjalankan pekerjaannya. Sehingga apa yang disampaikan oleh pelapor mengenai bujuk rayu tidaklah benar.

“Kalau pun ada kata-kata itu (buju rayu bekerja lagi) itu ranahnya perdata bukan pidana karena ada perjanjian. Apalagi soal invoice yang belum dibayar itu sudah jelas perdata bukan pidana,” tutur dia.

Philipus menambahkan, alasan belum terbayarnya invoice lantaran kliennya melakukan perhitungan. Dari perhitungan itu, ternyata kliennya ada kerugian yang cukup besar dibandingkan PT. GPE.

“Dia (PT. GPE) ada rugi, tapi lebih besar kerugian kita loh (PT. DBG). Dia ga mau rekonsiliasi, dia mau tetap dibayarkan,” tutup dia.

Sebagai informasi, PT GPE tidak profesional dan PT DBG terus beritikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama.

PT. GPE Malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017.

Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT. DBG dengan PT GPE. Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian tapi bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi.

Padahal pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata ini justru menjadi ranah Pidana penggelapan. (Rls/CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *