Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Hamili Anak di Bawah Umur

by
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat memberikan keterangan penangkapan pelaku yang menghamili korban di bawah umur

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap Wawan (41), pembawa kabur anak di bawah umur berinisial F (14). Wawan di tangkap dipersembunyiannya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyampaikan dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat mulai dari pelariannya ke daerah Bekasi lalu ke Subang kemudian balik lagi ke Bekasi.

“Pelarian terakhirnya, tersangka sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, kemudian anggota yang sudah menyelidikinya berhasil menangkap W,” ungkap Audie saat press reales melalui live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).

Audie mengungkapkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Dimitri Mahendra bersama tim berhasil menangkap tersangka Wawan di Sukabumi, Jawa Barat.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, adapun modus operandi tersangka dengan mendekati korban, lalu membujuknya untuk bersetubuh dan bejanji akan menjadikan istrinya dan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Tersangka ini masih tetangga korban. Tersangka mendekati korban yang masih di bawah umur, kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil,” terang Arsya.

Menurut Arsya, barang bukti yang diamankan antaranya satu buah kaos, satu buah bra, satu buah celana dalam dan satu buah celana.

“Tersangka kita jerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Sebelumnya, seorang gadis remaja berinisial F (14 tahun) dibawa kabur oleh Wawan. Sebelum dibawa kabur, Wawan menghamili F hingga melahirkan bayi pertama.

Wawan juga sempat akan dilaporkan R, ibu dari F terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir, saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.

Namun itikad baik tidak dilakukan Wawan, hingga akhirnya ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *