Ketua Umum PJI : Pendampingan Hukum bagi Jaksa Harus Terkait Tugas dan Fungsinya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Setia Untung Arimuladi menegaskan, pendampingan hukum (pembelaan-red) kepada para jaksa yang terkena masalah hukum harus dilihat bagaimana jaksa yang bersangkutan itu menjalankan tugasnya secara profesional. Karena itu, pemberian pendampingan hukum terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dinilai tidak tepat.

“Perbuatan yang bersangkutan itu bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan profesinya sebagai Jaksa, tetapi sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana,” kata Untung yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung RI, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/08/2020).

Penegasan Untung ini sekaligus menepis anggapan bahwa Kejaksaan Agung akan “pasang badan” dan melindungi jaksa Pinangki dengan memberikan pendampingan secara hukum.

Seperti diketahui, jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena dugaan menerima suap dari buronan Djoko Sugiarto Tjandra alias Joker.

Penetapan Pinangki sebagai tersangka oleh institusinya sendiri diumumkan ke publik pada awal Agustus 2020 lalu. Tidak lama kemudian, pada 11 Agustus 2020 Pinangki ditangkap tim Kejagung dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dijelaskan Untung Arimuladi, jika mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga (ART) PJI menyebutkan setiap anggota PJI memang berhak mendapatkan pembelaan hukum. Namun pendampingan hukum harus tetp terkait pada tugas dan fungsi jaksa yang mewakili kepentingan negara demi penegakkan hukum yang berkeadilan.

“Pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak dalam hal menghadapi permasalahn hukum terkait dengan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Untung menandaskan.

Menurutnya, pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak-hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.

Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan.

PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan RI mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi Kejaksaan yang lebih besar.

“Berkaitan dengan hal tersebut, PJI tidak akan memberikan pembelaan terhadap jaksa Pinangki, mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” tegas Untung.

Hal ini, lanjutnya, sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan pengabdian bagi institusi.

“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk bersama-sama bersatu menjaga integritas, profesional, Ikhlas dalam bekerja dan berkarya untuk masa depan institusi Kejaksaan yang lebih baik,” tutur Untung. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *