Komisi I Dukung Pelibatan TNI dalam Penanganan Covid-19

by
Anggota DPR RI, Muhammad Iqbal. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal mendukung keputusan Presiden Jokowi melibatkan TNI-Polri dalam upaya penanganan serta pencegahan covid-19 di masyarakat.

“Terkait keterlibatan TNI/ Polri, saya kira itu sudah tepat, tentu keterlibatan ini dalam rangka membantu pemerintah dalam melaksanakan penerapan New normal,” kata Iqbal dalam keterangan pers, Jumat (7/8/2020).

Politikus PPP berharap dengan keikutsertaan TNI/ Polri dapat mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan aturan protokol kesehatan seperti memakai masker jika keluar rumah dan melakukan physical distancing.

“Hal ini perlu di lakukan jika kita menginginkan jumlah pasien covid 19 berkurang, karena sampai saat ini tidak semua masyarakat yang mematuhi aturan protokol kesehatan. Tetapi tentu saja tindakan disiplin yg nantinya di lakukan oleh TNI/ Polri harus di lakukan secara persuasif,” tegas Iqbal.

Sebelumnya, untuk diketahui Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dari situs JDIH Setneg, Kamis (6/8/2020).

Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 di Jakarta, ditujukan untuk para menteri, Seskab, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga, dan kepala daerah.

Berikut adalah kutipan instruksi Jokowi untuk Panglima TNI dan Polri, dalam Inpres itu:

Inpres Nomor 6 Tahun 2020

4. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;

b. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).

5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengarfi’asan pelaksanaan protokol
kesehatan di masyarakat;

b. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;

c. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Vints Disease 2019 (COVID19); dan

d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *