Anggota DPR Dukung Jaksa Lakukan Banding Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

by
Ilustrasi pengadilan. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin atas putusan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Habiburokhman pun meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.

“Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara G Ronald Tannur,” ujar Habiburokhman, Kamis (25/7/2024).

Menurut Habiburokhman, seharusnya hakim PN Surabaya menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis atas perbuatan Ronald Tannur. Menurut dia, meskipun tak berniat membunuh orang, tetapi Ronald Tannur sadar akan kemungkinan perbuatan menyebabkan kematian orang lain.

“Kalau saya mengikuti kasusnya, melihat videonya, menurut saya semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis. Jadi, walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tetapi seharusnya sadar kalau kemungkinan perbuatannya membuat korban bisa meninggal dunia,” jelas Habiburokhman.

Habiburokhman juga memastikan DPR akan mengawal proses banding tersebut.

Komisi yang membidangi hukum dan HAM itu meminta Mahkamah Agung (MA) dapat menegakkan keadilan dengan membuat putusan yang seadil-adilnya.

“Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding, agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan,” pungkas Habiburokhman.

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan putra politisi PKB tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya perihal vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyebut alasan pengajuan kasasi karena putusan majelis hakim dinilai tak tepat.

“Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” ujar Harli saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis, 25 Juli. (Jim)