Muhaimin Soroti Anggaran Penanganan Covid-19 yang Baru Terserap 19 Persen

by
Wakil Ketua DPR RI (Korkesra), Muhaimin Iskandar. (Foto: Dokumentasi Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan anggaran belanja Negara sebesar Rp2.739,2 Triliun untuk tahun 2020, sebagaimana tertuang alam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2020. Selain itu, ada tambahan belanja untuk penanganan virus corona atau Covid-19 sebesar Rp695,2 Triliun.

Anggaran itu diperuntukan untuk; Penanganan kesehatan sebesar 87,55 Triliyun. Perlindungan sosial sebesar 203,90 Trilyun. Pembiayaan korporasi sebesar 53,57 Trilyun. Insentif dunia usaha sebesar 123,46 Trilyun. Untuk UMKM 123,46 Trilyun. Sektor Kementerian/Lembaga dan pendapatan sebesar 106,11 Trilyun. Jadi total (belanja) mencapai Rp2.739 Triliun sampai akhir tahun 2020.

Sekalipun kita berada dalam kondisi yang sulit seperti saat ini, namun menurut Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020) semua anggaran tersebut harus dibelanjakan untuk penanggulangan Covid, dan pemulihan ekonomi.

Berdasarkan laporan pemerintah, dari total anggaran penanganan Covid-19, sebesar Rp695,2 Triliun, yang terserap atau terealisasi baru 19% atau Rp136 Triliun. Hal ini, lanjut Muhaimin mengharuskan pemerintah melalukan beberapa hal untuk perbaikan.

Pertama, program penanganan dan pemulihan kesehatan harus diprioritaskan guna menurunkan angka orang yang terpapar Covid serta menghindari munculnya cluster baru.

“Dimana sampai saat ini belum menunjukkan penurunan jumlah orang yang posisitif terkena virus corona dan telah mencapai lebih dari 106.000 orang,” ungkapnya.

Kedua, anggaran yang sangat besar harus diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Program jaring pengaman sosial harus menyentuh semua masyarakat terdampak.

“Jadi, tingginya potensi pengangguran yang mencapai jutaan orang harus dicarikan solusi melalui berbagai kebijakan yang dapat mengurangi PHK dan membuka lapangan kerja melalaui program padat karya atau lainnya,” sebut Ketua Umum DPP PKB itu.

Ketiga, akselerasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), harus diarahkan pada ketahanan dan kedaulatan pangan, penguatan pertanian, serta pendampingan industri kreatif dan UMKM.

Keempat, harus melakukan konsolidasi data. Keenam bidang program penanganan Covid-19 membutuhkan kelengkapan data supaya pogram penanganan Covid-19 dapat tepat sasaran dan tepat pembalanjaan. Terutama pada program jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, KUR serta program pemulihan ekonomi nasional secara umum.

“Maka dari itu, perbedaan jumlah/data penerima bantuan dimasing-masing Kementerian/Lembaga, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten, harus segera disingkronkan,” ucap Gus Ami sapaan Muhaimin.

Kelima, harus dibuatkan mekanisme penyerapan anggaran yang fkesibel, dan menghindari kerumitan birokratis. Dilakukan inovasi, membuat terobosan cara-cara baru yang bertumpu pada hasil sehingga mempercepat penyerapan anggaran.

“Harus optimalisasi teknologi informasi serta digitalisasi layanan,” tambahnya lagi.

Keenam, dalam pengelolaan anggaran secara umum dan anggaran penanganan Covid-19 tidak boleh melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah harus tetap mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola anggaran Covid-19, demikian Ketua Tim Pengawas Covid-19 DPR RI, Muhaimin Iskandar. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *