Kabareskrim: Djoko Tjandra Akan Ditangani Kejagung dan Polri

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie, Joko Soegiarto Tjandra, atau populer dengan nama Djoko Tjandra ditangkap pihak Bareskrim Polri di Malaysia. Saat ini, Djoko sudah sampai di Bareskrim.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Djoko akan diproses di Kejaksaan Agung dan di Bareskrim Polri.

“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri tentunya ada proses di kejaksaan. Namun demikian di kepolisian tentunya ada proses hukum tersendiri,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020).

Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak tahun 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjuluk Joker itu kabur ke luar negeri. (006)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *