Dua Terduga Penghinaan Ahok dari Komunitas Veronica Lovers Ditangkap

by
Tersangka KS (67) pelaku pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok, menyesal dan minta maaf

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan dua perempuan pelaku pencemaran nama baik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Keduanya langsung ditetapkan tersangka, dan dianggap memenuhi unsur melanggar Pasal 27 UU ITE.

Para tersangka adalah KS (67), seorang perempuan, diamankan polisi dari Bali, pada 29 Juli 2020, serta EJ (47), yang juga seorang perempuan dan diamankan dari Medan, Sumatera Utara.

KS ditangkap pada Rabu. Sedang EJ Kamis (30/7/2020). EJ ditangkap di Medan dan saat ini sedang diterbangkan ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka berada di satu komunitas yang sama di dunia maya, yakni komunitas Veronica Lovers.

“Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

“EJ baru kami amankan Kamis sore ini di Medan, Sumatera Utara, dan saat ini sedang menuju Jakarta,” terang Yusri lagi.

Yusri menjelaskan KS adalah pemilik akun instagram @ito.kurnia dan EJ adalah pemilik akun instagram @An7a_s679.

“Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga,” kata Yusri.

Lanjut Yusri, Ahok melalui kuasa hukumnya Ahmad Ramzy membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu dan teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020.

“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik,” ucap Yusri.

Yusri menjelaskan dari pendalaman pihaknya diketahui bahwa KS dan EJ berada dalam satu komunitas di dunia maya, yakni Veronica Lovers. Veronica adalah mantan istri Ahok.

“Jadi, motifnya bahwa mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica, dan merasa memiliki kesamaan histori dengan Veronica. Makanya timbul kebencian mereka untuk melakukan perbuatan seperti postingan mereka di instagram kepada Basuki Tjahaja Purnama,” kata Yusri.

Tersangka EJ dikethui adalah ketua Komunitas Veronica Lovers. Dalam beberapa postingan di akun para tersangka, menurut Yusri, mereka menyandingkan foto Ahok dan istri dengan foto binatang.

“Juga disertai dengan narasi dan tulisan yang tidak pantas,” kata Yusri.

Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Yusri, untuk KS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Sebab kata Yusri, pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 UU ITE ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

“Untuk EJ yang malam ini baru akan sampai Polda Metro, akan diperiksa dahulu. Namun, nantinya juga tidak akan ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor,” tutur Yusri. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *