Soal Djoko Tjandra, Emrus: Pihak DPR Sebaiknya Adu Fakta, Bukan Beradu Diksi

by
Emrus Sihombing.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar ilmu komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), DR. Emrus Sihombing menyatakan kericuhan akibat dialektika kepentingan di antara petinggi negeri terkait kaburnya Djoko Tjandra hanya akan menguntungkan sang buronan itu sendiri. Termasuk di kalangan Parlemen yang sedang berkonflik di internalnya sendiri, terkait skandal kaburnya buronan tersangka terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

“Jangan sampai menimbulkan konflik di antara kita sendiri. Di antara kita sendiri seolah-olah saling menyalahkan. Sebab yang bertepuk tangan atas kejadian seperti ini adalah Djoko Tjandra sendiri kalau begitu,” kata Emrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2020).

Kasus kaburnya Djoko Tjandra merembet kemana-mana termasuk berdampak ke Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Terbaru, Pimpinan DPR RI berkonflik dengan pimpinan Komisi III DPR RI, karena surat izin rapat dengar pendapat (RDP) yang dilayangkan komisi hukum DPR tidak diteken Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam, dengan berbagai alasan.

Bahkan, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad beberapa hari lalu membuat pernyataan yang mengejutkan karena dipicu informasi bagaimana Djoko mampu melibatkan oknum dari berbagai lembaga demi menjamin dirinya aman keluar masuk Indonesia.

“Kan ada yang bilang surat dari Kejaksaan, ada yang bilang surat dari Kepolisian. Sakti sekali Djoko Tjandra bisa dapat surat jalan dari mana-mana. Jangan-jangan nanti ada surat jalan dari DPR juga,” kata Dasco.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mengatakan permintaan komisi nya untuk melaksanakan sebuah rapat gabungan dengan aparat penegak hukum menyangkut informasi soal kaburnya Djoko Tjandra, tak diberi izin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sementara Azis sendiri menyatakan dirinya hanya menjalankan aturan Tata Tertib (Tatib) DPR. Sebab berdasarkan aturan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi pada masa reses memang dilarang.

Melanjutkan pernyataannya, Emrus mengatakan yang sedang terjadi adalah sebenarnya dialektika politik yang merupakan hal biasa dalam suatu lembaga politik. Dan pelakunya berbuat demikian sesuai kepentingan politik individu, organisasi politiknya, atau lembaga lainnya.

“Tidak menerbitkan surat itu, atau menerbitkannya, merupakan pesan komunikasi politik. Sebagai pesan, mereka pasti menyampaikan sesuai posisi politik mereka. Kita melihat mereka berada dalam sebuah dorongan kepentingan politiknya,” urai Emrus.

Bagi Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner itu, berbagai pihak di DPR sebaiknya adu fakta dan bukti, bukan sekadar beradu diksi alias pilihan kata. Karena takkan ada akhirnya jika terus beradu kata, yang cenderung hanya pada nuansa politik berbasis kepentingan. Hal ini pun berpeluang memanipulasi persepsi masyarakat.

“Kalau mereka negarawan, sekalipun punya kepentingan politik, kemukakan data dan bukti valid. Misalnya fotokopi dan surat perjalanan, apakah asli atau tidak, validasi. Mereka bisa saja proaktif mencari tahu. Pemimpin yang baik turun ke bawah. Toh mereka dikelilingi oleh staf atau tenaga ahli,” kata Emrus.

Yang jelas, dalam perspektif rasa adil bagi masyarakat, Emrus menilai kini publik menunggu bagaimana kejelasan soal kaburnya Djoko Tjandra. Polri sudah menunjukkan sikap tegas dan berani dengan mencopot tiga jenderal.

“Sementara DPR memang harus mengawal proses hukum ini supaya berjalan adil dan terbuka. Pastikan ini open to public, sidang terbuka, mengintak perilaku kaburnya ini memang masuk ke kategori tidak menghargai nilai-nilai hukum di Indonesia,” tegasnya.

Dan kembali, yang paling utama menurut Emrus, bahwa para petinggi DPR itu mengendurkan urat marah dan justru bersama-sama menjadi negarawan yang memenuhi rasa keadilan publik.

“Saya kembali katakan, mari satukan langkah derap langkah kita, jangan ada di antara kita berbeda sehingga menguntungkan Djoko Tjandra,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *