Bareskrim Kirim Surat Cekal Anita Kolopaking ke Imigrasi

by
Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus buron cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terus bergulir di Bareskrim Polri. Kali ini, Bareskrim mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Anita Dewi Anggreini Kolopaking, pengacara buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020) mengatakan, surat tersebut dikirim ke kantor imigrasi kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2020 kemarin. Lanjut Argo, surat tersebut sifatnya sementara dan berlaku 20 hari ke depan.

“Mulai dari tanggal 22 Juli sudah kita kirimkan ke Imigrasi,” ujar Argo.

Menurut Argo, pihak Imigrasi telah menerima surat dari kepolisian itu. Hal itu terkait penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim terhadap Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

“Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri,” jelasnya.

“Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian,” sambungnya. (May)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *