Dilaporkan MAKI ke MKD DPR, Azis Syamsuddin: Laporan Itu Salah

by
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Dasar pelaporan itu lantaran, Azis enggan memberi izin kepada Komisi III DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perihal surat jalan buron kakap Djoko Tjandra.

Menanggapi laporan itu, Azis Syamsuddin dikonfirmasi awak media, Selasa (21/7/2020) menyebut bahwa dasar pelaporan itu salah, karena keputusan izin RDP itu bukan keputusannya sendiri melainkan Pimpinan DPR secara bersamaan.

“Salah itu (dasar laporannya), karena yang membuat keputusan itu Pimpinan DPR RI,” kata Pimpinan DPR RI Korodinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, alasannya tidak memberi izin Komisi III DPR untuk RDP karena keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak memuat ketentuan itu. Dan dalam Peraturan DPR nomor 1/2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR juga menyebut demikian.

“Ya, saya tidak tanda tangan karena ada putusan Bamus dan Tatib,” terangnya seraya menjelaskan bahwa sesuai Tatib DPR Pasal 52 disebutkan, dalam melaksanakan tugas Bamus dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) memperpanjang waktu penanganan suatu (RUU).

Karena Tatib DPR berbunyi seperti itu, lanjut Azis, sebaiknya jangan ngotot. Tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI.

“Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan, jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini,” ujarnya.

Perlu diketahui, konflik ini terjadi karena Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Herman Herry mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan RDP dengan Polri, Kejagung dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham di masa reses kepada pimpinan DPR.

Namun, Wakil Ketua DPR Korpolkam Azis Syamsuddin tidak memberikan izin padahal, Ketua DPR yang juga politikus PDIP Puan Maharani sudah memberikan izin RDP itu. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *