Sosialisasi Kebijakan Pedoman Penyusunan APBD Kemendagri Minta Bendahara Pelajari Pedum

by
Arsan Latif, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI saat menyampaikan materi.

BERITABUANA.CO, KUPANG -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah minta kepada seluruh bendahara, agar dapat membaca dan pelajari Pedoman Umum (Pedum) yang mengatur tentang pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD).

Permintaan tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Arsan Latif di depan peserta sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2021 dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Jumat (17/07/2020) di Aula Fernandez Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT.

Arsan Latif mengungkapkan, penyusunan dan pelaksanaan APBD TA 2020 sedang berjalan, meski diterpa badai Corona Virus Diseases tahun 2019 atau Covid-19. Karena itu, penyusunan APBD tidak boleh tertunda.

Menurut Arsan Latif, di dalam postur APBD selalu terdapat pos pendapatan dan pos pengeluaran. Maka bagi para bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), semua yang diterima dan semua yang dikeluarkan harus mempunyai dasar hukum.

“APBD yang sudah ditetapkan dan sebelum dieksekusi perlu dicek kembali semua dasar hukum yang melandasinya, dengan cara membaca Pedum APBD dan Permendagri yang mengaturnya,” pinta dia.

Pihaknya berharap kepada seluruh bendahara, agar dapat membaca dan mempedomani dasar-dasar hukum yang mengatur tentang pelaksanaan APBD.
“Harapan kami adalah minimal tahu Pedum APBD. Disitulah dasar-dasar hukumnya. Sehingga tidak terjadi kerugian Negara atau kerugian daerah,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasubid IV, Ikhsan Dirgahayu mengaku, akibat Covid-19 sangat berdampak pada alokasi anggaran daerah, yang tidak diketahui sampai kapan berakhirnya.

“Ketika Covid-19 sampai zona merah maka nilai uang tidak ada artinya, upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia lebih prioritas,” tandasnya.

Dijelaskan Ikhsan Dirgahayu, arah kebijakan tahun anggaran 2020 masih melihat dampak Covid-19; maka prioritasnya adalah nyawa manusia. Jika sudah bisa dikendalikan maka diatur kembali dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD; tentu mekanisme dan prosedurnya diikuti dengan baik.

“Untuk kebjikan anggaran tahun 2021 regulasinya masih diproses. Masih ada dinamika, sehingga kita masih tunggu.”
Sementara itu Kaban Keuangan, Zaka Moruk berharap pihak Kemendagri RI dapat membantu Pemprov NTT dalam proses penyusunan APBD baik TA 2020 maupun APBD TA 2021.

“Kami minta pihak Kemendagri RI dengan tim yang lengkap untuk mengawal proses penyusunan APBD NTT. Karena dalam sejarah Provinsi NTT terbentuk baru pertama kali, kami menyerahkan DPA ke pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT pada tanggal 6 Januari 2020,” jelas Zaka Moruk. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *