Kapolri Akan Sikat Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

by
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Argo Yuwono di dampingi Karopenmas Humas Polri, Brigjen Awi Setioni di Mabes Polri

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus menyelidiki dugaan adanya pihak lain terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu, Djoko Tjandra. Kalau ada pihak lain (Polri), yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Demikian ditegaskan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2020).

Lanjut Argo, hingga saat ini Propam masih mendalami pemeriksaan untuk Brigjen Pol Prasetijo Utomo eks Karo Korwas Bareskrim Polri. Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Polri akan menindak tegas siapa pun pihak yang terlibat dalam terbitnya surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra itu sesuai arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis,” ucapnya.

Argo menyebut Kapolri selalu berkomitmen memberikan reward kepada anggota yang berprestasi sesuai prestasi yang diraihnya. Namun, bagi anggota yang melakukan kesalahan tentu akan mendapat punishment.

“Siapa pun nanti kalau yang terlibat pasti ditindak lanjuti. Begitu dengan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya seraya meminta agar kasus ini (Djoko Tjandra) bisa jadi pelajaran bagi anggota lain.

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri.

Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (May)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *