Puan: Sudah Ada Pelarangan Komunis Dalam Penguatan BPIP

by
Ketua DPR RI, Puan Maharani

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Pemerintah telah menyerahkan konsep Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Pimpinan DPR RI. Konsep tersebut sebagai masukan kepada DPR RI dalam membahas sekaligus menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama.

“Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP), yaitu berisikan substansi yang ada dalam Perpres yang mengatur tentang BPIP, dan diperkuat menjadii substansi RUU BPIP,” kata Puan kepada wartawan setelah menerima utusan Pemerintah di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dari Pemerintan diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD,  Menhan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, MenkumHAM Yasona Laoly, MenPan/RB Tjahyo Kumolo dan Mendagri Tito Karnavian. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco, Muhaimin Iskandar, dan Rahmad Gobel.

Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan dokumen sikap pemerintah terkait RUU PIP ke Pimpinan DPR, Kamis (16/7/2020). (Foto: Asim)

Dikatakan Puan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi.

“Dalam konsideran mengingat sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/19966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme,” kata Puan.

DPR dan Pemrintah, lanjut Puan, sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran,. masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu.

“DPR bersama pemeritah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP,” kata Puan.

Lebih lanjut diharapkan, DPR dan Pemerintah agar setelah terjadi kesepakatan segara pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP sudah dapat diakhiri dan semua kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *