Hakim yang Akan Memutus Kasus Penyerangan Novel Baswedan Bebas Intervensi

by
Sidang kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus RB dan RKM yang diduga sebagai penyerang terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan direncanakan akan diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (16/7/2020) mendatang. Pihak PN Jakarta Utara memastikan tidak ada intervensi dari siapapun kepada majelis hakim dalam memutus kasus tersebut.

“Putusannya tentu berdasarkan alat bukti yang ada, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dengan begitu vonis yang dijatuhkan tentu berkeadilan, berkebenaran dan bernurani serta bisa dipertanggung jawabkan,” kata Humas II PN Jakarta Utara, Tumpanauli Marbun, SH, kepada wartawan.

Tumpanauli berkeyakinan putusan majelis hakim yang dipimpin ole Djuyamto, SH dengan anggota Agus Darwanta, SH, dan Taufan Mandala, SH benar-benar tanpa intervensi dari pihak manapun. “Majelis hakim itu independen, konsisten dan menjunjung kemerdekaan profesinya, diharapkan baik kedua terdakwa maupun saksi korban Novel Baswedan menerima vonis tersebut dengan rasa keadilan terpenuhi,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya berpesan kepada mereka yang menuding bahwa sidang perkara ini adalah peradilan sandiwara, sebaiknya tidak menggiring opini publik.

“Jangan sampai ada kekhawatiran apalagi tudingan bahwa putusan nanti bermuatan sponsor, kental nuansa politik apalagi putusan peradilan sandiwara, janganlah membangun opini yang belum teruji kebenarannya,” pintanya.

Berhubung kasus ini menjadi sorotan publik, tambah Tumpanauli, dipilihlah majelis yang betul-betul berintegritas kuat. “Itu salah satu bukti, dan yang akan menepiskan beragam intervensi dari sisi manapun,” tegasnya.

Ia menyebut salah satu bukti persidangan tersebut bukan rekayasa yakni dengan sidang secara live streaming yang dapat diakses publik. “Kalau masih ragu dengan penjelasan kami, dapat dibuktikan dengan memutar kembali live streaming sidang PN Jakarta Utara di Youtube,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya penuntut umum meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa  masing-masing selama satu tahun penjara.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *