Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi Soal Alur Orang Masuk ke Indonesia

by
Dirjen Imigrasi KumHAM, Jhoni Ginting.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KumHAM), Jhoni Ginting menjelaskan tentang alur orang masuk ke Indonesia, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2020) yang dipimpin ketua komisinya, Herman Herry.

“Pertama, alur orang masuk ke wilayah Indonesia. Yang pertama, setiap orang yang akan masuk wilayah Indonesia wajib melalui TPI, tempat pemeriksaan imigrasi, dan dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh pejabat ataupun petugas imigrasi di TPI. Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” papar Jhoni.

Setelah itu jelas Jhoni, melakukan scan di border control management atau kita sebut BCM, (BCM) akan membaca data dokumen keimigrasian dan memverifikasi terkait ada a sampai e, pengecekan pencegahan dan pencekalan, itu yang pertama,.

Tahap selanjutnya, Jhoni memaparkan petugas imigrasi di TPI melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian secara fisik. Kemudian, lanjut Jhoni, data dalam dokumen keimigrasian yang diperiksa akan dipindai dengan sistem untuk mengetahui apakah ada permintaan pencegahan atau pencekalan.

“Yang kedua pengecekan visa, yang ketiga pengecekan pelintasan terakhir, yang keempat pengecekan penyamaan data paspor lain dan pengecekan sistem interpol,” imbuhnya.

Jhoni melanjutkan, tahap selanjutnya yakni BCM memberikan hasil pemeriksaan tersebut dengan indikator warna hijau atau merah. Jika yang keluar indikator hijau, maka orang tersebut akan diberikan tanda masuk.

“Indikator merah ditemukan cekal, kelainan dokumen dan hit interpol, sehingga terdapat permasalahan terhadap penumpang tersebut. Maka, petugas imigrasi di konter tidak dapat melanjutkan proses penyelesaian ataupun terkunci dia,” sebut Jhoni.

Supervisor, lanjut dia, akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan, ditemukan masuk ke daftar cekal dari k/l terkait yang meminta.

“Dicek dulu kementerian dan lembaga terkait, kelainan dokumen dan hit interpol,” katanya.

Supervisor dan/atau pejabat imigrasi yang berwenang, kasi ataupun kepala bidang pemeriksaan ataupun kepala kantor akan berkoordinasi langsung dengan kementerian dan lembaga yang meminta (cekal).

“Jika yang keluar indikator merah, maka petugas di TPI akan melaporkan temuan tersebut kepada supervisor. Supervisor tersebut kemudian mengecek ke kementerian/lembaga (k/l), termasuk ke interpol,” tutupnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *