KPK Warning Incumbent Cakada Tak Mainkan Dana Bansos Covid-19 

by
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – KPK meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap tegas memberikan sanksi terhadap calon kepala daerah (cakada), petahana yang menggunakan program bantuan sosial (bansos) orona untuk kepentingan kampanye.

Diingatkan Ketua KPK Firli Bahuri cakada pejawat dalam Pilkada 2020, untuk tidak menggunakan anggaran penanggulangan Covid-19 bagi kepentingan politik praktis.

Menurut Firli, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat tentang situasi aji mumpung para pasangan cakada yang menggunakan bansos Covid-19 untuk kepentingan kampanye politik menjelang pilkada.

“Saya ingatkan, jangan main-main. Ini (penggunaan bansos di pilkada) menjadi perhatian penuh KPK,” kata Firli dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Diketahui bahwa anggaran penanggulan Covid-19 setotal Rp695,2 triliun. Sumbernya berasal dari APBN dan APBD.

Dalam catatan KPK, kata Firli, ada sejumlah kepala daerah yang berstatus incumbent, dan akan kembali ke pentas Pilkada 2020, mengajukan alokasi anggaran penanggulangan Corona di angka yang tinggi. Padahal, menengok wilayah tersebut, angka terinfeksi Covid-19 terbilang rendah.

Sebaliknya, kata Firli, KPK juga mencatat sejumlah daerah dengan angka penularan Corona yang tinggi, namun kepala daerahnya mengajukan anggaran penanggulangan pandemi di angka rendah lantaran sudah pada periode kepemimpinan yang kedua.

“Sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju dalam pilkada serentak,” terang Firli.

Meskipun tak menyebutkan daerah-daerah yang dimaksud. Tetapi, Firli curiga, situasi tersebut gambaran dari adanya upaya penyimpangan anggaran bansos untuk penanggulangan Covid-19 menjelang pilkada serentak yang tahapannya sudah dimulai. (Isa)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *