Dirjen PSLB3 KLHK: Disusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya untuk Bahan Baku Industri

by
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien saat RDP dengan Komisi IV DPR RI. (Foto: Dokumentasi Humas KLHK)

Selain itu, KLHK Telah menyampaikan surat kepada PT. NHI terkait dengan permintaan rencana pemusnahan 901 kontainer melalui surat Nomor S. 478/VPLB3/PNLB3/PLB.3/ 06/2020
Dijelaskan Rosa Vivien, hasil pertemuan dengan pihak PT HNI pada 3 Juli 2020, disepakati PT NHI akan segera menyelesaikan proses pengeluaran 901 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tanjung Priok.

“Kegiatan pemusnahan diperkirakan akan berlangsung selama 6 bulan dan akan dimulai saat proses pengeluaran kontainer telah selesai dilaksanakan,” kata Rosa Vivien.

Dijelaskan lagi, pemusnahan awal akan dilakukan dengan menggunakan insinerator milik PT NHI berkapasitas 300 kg/jam yang mampu memusnahkan sekitar 3 kontainer /hari, selanjutnya PT NHI akan menambah lagi 3 buah insinerator berkapasitas @800 kg/jam sehingga dimungkinkan dapat memusnahkan sekitar 20 kontainer/hari maksimum dalam 2 bulan ke depan. Selain itu apabila diperlukan pihak perusahaan akan menunjuk pihak ke-3 dalam membantu pelaksanaan pemusnahan.

Disepakati juga, PT NHI memastikan bahwa selama proses pemusnahan perusahaan tidak akan ada limbah dan/atau sampah yang keluar dari kawasan berikat. Kemudian pelaksanaan pemusnahan akan diawasi oleh tim gabungan yang terdiri dari KLHK, Bea Cukai dan institusi terkait. Dan terakhir, Perusahaan akan menyampaikan laporan pemusnahan kepada KLHK secara berkala selama proses pemusnahan. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *