Dirjen PSLB3 KLHK: Disusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya untuk Bahan Baku Industri

by
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien saat RDP dengan Komisi IV DPR RI. (Foto: Dokumentasi Humas KLHK)

Disebutkan juga keputusan RDP ini yaitu, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Selain itu, ungkap Rosa Vivien, keputusan RDP juga memuat, Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan ketat atas kinerja surveyor pelaksana verifikasi kontainer berisi limbah non bahan berbahaya dan beracun yang akan diekspor dari negara eksportir ke Indonesia.

Kepada para Dirjen, melalui kesimpulan rapat ini disebutkan bahwa Komisi IV DPR RI meminta agar KHLK, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kemdag, Kemperin, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbahbahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesi.

Sanksi Pidana

Sementara itu Dirjen PSLB3 -KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam paparanya menegaskan, sanksi tegas memang telah memiliki dasar hukum yang kuat yakni Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 yang berbunyi:

a. memasukkan dan/atau mengimpor sampah Rumah Tangga dan/atau sampah sejenis Rumah Tangga ke dalam wilayah NKRI, pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda minimal 100 juta dan paling banyak 3 milyar,
b. memasukkan sampah spesifik ke dalam wilayah NKRI diancam pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal 200 juta dan paling banyak 5 miliar.

Kemudian Pasal 69 ayat (1) No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga ditegaskan:

a. huruf c dilarang memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI”.
b. huruf d dilarang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah NKRI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *