Dirjen PSLB3 KLHK: Disusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya untuk Bahan Baku Industri

by
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien saat RDP dengan Komisi IV DPR RI. (Foto: Dokumentasi Humas KLHK)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam Negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik, sebagai pengganti bahan baku impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun (skrap kertas dan plastik), Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Perdagangan (Kemdag), menyusun peta jalan atau road map pengelolaan limbah non-bahan berbahaya dan beracun sebagai bahan baku industri.

Peta jalan ini mencakup pula pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua SKB (toleransi kandungan material ikutan pada impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun untuk kelompok kertas dan kelompok plastik ditetapkan sebesar dua persen) serta penurunan impor secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku industri kelompok kertas dan kelompok plastik dalam negeri.

Dirjen Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan sebagian isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri LHK, Menteri Perindustrian (Menperin), dan Kepolisian Negara RI (Polri) Nomor 482 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama sejumlah Direktur Jenderal dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (9/7/2020) kemarin di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

Kesempatan itu, Rosa Vivien mengungkapkan, peta jalan atau road map ini disusun paling lama enam bulan sejak keputusan bersama ditetapkan pada 27 Mei 2020 lalu. Artinya paling lambat pada November tahun ini harus sudah tersusun peta jalan tersebut.

Terkait dengan peta jalan yang tertuang dalam surat keputusan Bersama tersebut, Rosa Vivien mengkaitkan keputusan RDP Komisi IV dan sejumlah Dirjen Kementerian ini yakni Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah untuk secara bertahap memberlakukan pengurangan batasan toleransi kandungan material ikutan kurang dari 2% (dua persen), untuk kelompok kertas dan kelompok plastik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *