Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Limpahan OTT KPK di Kemendikbud

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan penghentian kasus OTT KPK di Kemendikbud karena tidak memenuhi unsur pembuktian

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan perkara limpahan OTT KPK RI di lingkungan Kemendikbud RI berdasarkan Berita Acara Pelimpahan Perkara Tipikor dari KPK kepada Polri tanggal 21 Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dipersangkakan.

“Dengan tidak ditemukannya suatu peristiwa tindak pidana korupsi terhadap perkara, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Yusri menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasar hasil gelar perkara dan pemeriksaan 44 saksi dan saksi ahli yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.

“Ini hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstruksi perkara dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi pejabat UNJ dari KPK. Kasus tersebut, kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut berawal ketika KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ bernama Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).

Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka THR.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI.

Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” ungkap Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5).

Adapun instruksi pemberian uang THR kepada pejabat Kemendikbud RI, disebut-sebut atas perintah Rektor UNJ Komarudin. Komarudin memerintahkan Dwi Achmad menggumpulkan uang dengan memalak ke Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta.

Terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *