Kapolri Mohamad Hasan Pencetus Nomor Registrasi Pokok (NRP) Anggota Polri

by
Kapolri Mohamad Hasan

MOHAMAD Hasan, Kapolri ke-6 yang menjabat Kapolri 3 Oktober 1971 – 24 Juni 1974. Ia lahir di Muaradua, Sumatera Selatan 20 Maret 1920. Ayahnya bernama Haji Ahmad Bin Hasan dan ibunya Hajah Mariyatul Koptiah binti Pangeran Abdul Holik. Mohamad Hasan anak ketiga dari sembilan bersaudara. Berasal dari keluarga terpandang, karena ayahnya seorang Demang di pemerintahan Hindia Belanda. Hal ini membuat Mohamad Hasan bisa mengenyam pendidikan di sekolah pemerintah Hindia Belanda.

Pendidikan pertama HIS, selanjutnya ke Meer Uitgetabreid Lager Onderwijs (MULO) di Palembang. Setelah itu ia melanjutkan sekolahnya ke Middelbare Opleiding School Voor lnlandsche Amtenaren (Mosvia). Ia mengawali karier di kepolisian tanpa mengikuti akademi kepolisian. Setelah lulus Mosvia tahun 1941 ia mendaftar sebagai pegawai daerah, sehingga menjadi asisten wedana Lematang Ulu tahun 1945. Sejak itu, Mohamad Hasan mengabdikan dirinya lingkungan kepolisian. Tahun 1946 ia diangkat menjadi Kepala Polisi di Pagar Alam. Kemudian menjadi Wakil Kepala Polisi Palembang tahun 1947. Tahun 1949, ia menjadi Acting Bupati Palembang Utara dan selanjutnya menjadi Kepala Polisi Bengkulu. Setahun kemudian menjadi Kepala Polisi Palembang. Tahun 1951, Moh. Hasan masuk pendidikan Brimob di Porong, Sidoarjo dan Provost Marshall di AS. Selanjutnya ia menempuh pendidikan PTIK tahun 1952, yang diselesaikan tahun 1958. Lulus PTIK ia kemudian menjadi Asisten ll Kepala Kepolisian Negara tahun 1959. Kemudian dia diangkat menjadi Kastaf Komjen Mabes Kepolisian Negara tahun 1962, Lektor PTIK di tahun 1964, Staf Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan Kastaf ABRI dan Deputi lV KKN di tahun 1965 dan lrjen Hankam (1967).

Di bawah kepemimpinannya, ia mengeluarkan instruksi tahun 1973, agar semua anggota Polri mencantumkan Nomor Registrasi Pokok (NRP) selain nama dan pangkat dalam penandatanganan tulisan dinas. Peraturan tersebut berlaku untuk pamen ke bawah. Instruksi Kapolri tersebut bertujuan agar semua urusan kedinasan Polri berjalan lebih baik dan tertib.

Menyangkut upaya perbaikan organisasi ke dalam tubuh Polri, Jenderal Polisi Moh. Hasan melakukan kebijakan untuk menyatukan Komdak XV/Bali, Komdak XVl NTB, Komdak XVll NTT menjadi Komdak Nusra dan peleburan Komdak V Jambi dan Komdak VI Sumatera Selatan menjadi Komdak VI Sumatera Bagian Selatan. Kebijakan penyatuan ini agar rentang kendali semakin pendek, sehingga organisasi Polri lebih efektif dan efisien. Mohammad Hasan meninggal 23 Februari 2005 dalam usia 84 tahun. Ia menerima 17 tanda jasa sehingga dimakamkan di TMP Kalibata. (Nico Karundeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *