Dikendalikan Dalam Lapas, Home Industri Liquid Vape dan Tembakau Gorila Mengadung Narkoba Dijual Online

by
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengobrol dengan salah satu tersangka kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila (sintesis). (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus Home industri Liquid Vape dan tembakau gorila (sintetis) yang mengandung narkotika.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dimasa Pandemi Covid-19 jajarannya tidak hentinya mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Dimasa Pandemi covid-19, selama dua minggu terakhir pengungkapan narkoba terus bisa kita ungkap, tingkat pengungkapan narkoba cukup tinggi antara 15-20 setiap hari. Komitmen kami terkait narkoba, untuk zero narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Nana kepada Wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkotika yang dilakukan sindikat antar provinsi Jakarta – Bali, dikendalikan dibalik lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka memasarkan barang haram tersebut melalui online. Pengungkapan kasus hasil dari pengembangan yang dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, dikendalikan napi lapas yg berada di lapas Bali berinisial K,” ujar Nana.

Pengguna liquid dan tembakau gorila, Nana mengatakan didominasi oleh anak muda diberbagai wilayah di Indonesia.

“Jaringan sindikat (tembakau dan liquid sintetis) antar provinsi ini, mereka menyasar di wilayah Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, serta Bali. Menariknya untuk liquid vape dan tembakau gorila lebih banyak dikonsumsi anak-anak muda,” katanya.

Kasus peredaran tersebut terbongkar berawal dari tertangkapnya FH pada tanggal 12 Juni lalu di wilayah Cawang dengan barang bukti 5 botol liquid mengandung narkotika.

“Dari hasil pengembangan, pelaku FH mengaku barang (liquid) tersebut didapatkannya dari provinsi Bali,” ungkap Nana.

Polisi kemudian berhasil mengamankan 7 orang pelaku berinisial AAN, IK, Nika, AAP, ANA, AEP dan K di daerah Badung, Bali pada tanggal (21/6/2020).

“Mereka ditangkap di lima TKP berbeda di wilayah Bali, salah satu TKP di perumahan regency Badung Bali ditemukan produksi pembuatan (home industri) tembakau sintetis dengan tersangka NK,” papar Nana.

Nana menjelaskan bahan baku tembakau gorila didapatkan dari salah satu tersangka penghuni Lapas yang berada di Bali.

“Dalam memproduksi tembakau sintetis atau bibit tembakau dari tersangka K penghuni lapas di Bali, barang tersebut diperoleh dari Tiongkok. Mereka memasarkan bibit tembakau sintetis dibantu tersangka AP, AAN, AEP melalui online,” tuturnya.

Dari kelima TKP di Bali, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tembakau sintetis sebanyak 24 kg, Liquid Vape 7 liter, serbuk canabinoid atau bibit tembakau sintetis 500 gram.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *