PDIP Bermaksud Membuat Payung Hukum BPIP

by
Wakil Ketua MPR RI dari F-PDIP, Ahmad Basarah. (Foto: Dokumentasi Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Haluan Idiologi Pancasila ( RUU HIP) membuat situasi politik sedikit memanas. PDI Perjuangan mengklaim, sejak awal menginginkan suatu UU yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.

“Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hirarki norma hukum apapun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apapun,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Basarah yang juga Wakil Ketua MPR RI itu mengemukakan pandangan PDIP, jika tugas pembinaan ideologi bangsa itu diatur dalam payung hukum undang-undang, maka baik pengaturan atau pembentukan norma hukumnya maupun spektrum pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta melibatkan partisipasi masyarakat luas jika dibandingkan hanya diatur dalam payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) yang hanya bersifat politik hukum dan diskresi Presiden.

Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan Basarah dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat “top down” dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas. Dia menyatakan, kalau dalam proses dan hasil sementara draft RUU HIP oleh Baleg DPR RI dinilai terdapat kekeliruan dan kekurangan , harusnya dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Karena banyak anggota fraksi partai politik di dalam pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI yang juga harus di hormati hak bicara dan hak suaranya.

“Untuk itu, tugas kita semua adalah mendengarkan dan menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat masyarakat luas, termasuk dari MUI, PB NU, Muhammadiyah, Purnawiraan TNI/Polri dan lain sebagainya demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi azas legalitas formal tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa,” imbuhnya.

PDIP, kata Basarah menghormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini. Maka saat ini adalah momentum yang baik bagi semua pihak untuk saling mendengarkan dan bermusyawarah untuk sampai kepada permufakatan yang arif dan bijaksana yang didasarkan pada satu semangat menjaga dan melestarikan Pancasila warisan para pendiri bangsa kepada anak-cucu , agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berdiri kokoh sepanjang masa. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *