Kontroversi UU Minerba, Siapa Untung, Siapa Buntung?

by
Pertambangan batubara.

Oleh: Teddy Mihelde Yamin*

Teddy Yamin.

UNDANG-UNDANG tentang Mineral dan Batibara (UU Minerba) sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 10 Juni 2020.

Pertanyaannya, dengan berlakunya UU tersebut, siapakah yang memetik manfaatnya? Siapa yang untung dan siapa yang buntung? Jika dicermati isi dari UU tersebut ada beberapa pasal yang dapat kita kritisi.

Pertama, Pasal 45, mengatur jika terdapat mineral lain yang tergali dalam satu masa eksplorasi maka tak akan terkena royalti. Bisa menjadi celah pelanggaran hukum dan eksploitasi berlebihan. Masalahnya: Bukankah semestinya pemerintah membuat batasan besaran mineral ikutan yang boleh ikut digali selama masa eksplorasi?

Kedua, Pasal 169 A dan 169 B, mengatur pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) busa mendapatkan perpanjangan menjadi ijin usaha pertambangan khusus (IUPK) tanpa melalui lelang. Masalahnya hal ini akan menjadi karpet merah bagi pengusaha tambang yang saat ini menguasai 70 % usaha pertambangan.

Ketiga, Pasal 165, mengatur sanksi bagi tindak pidana korupsi dalam proses pertambangan. Masalahnya Pasal tersebut dihapus. Bukankah hal ini mengindikasikan adanya perlindungan resmi atas korupsi pertambangan.

Keempat, UU ini menutup hal veto rakyat, tidak ada satu pasal pun yang memberikan ruang bagi partisipasi warga, termasuk tidak adanya pasal yang mengatur konsultasi pada masyarakat adat dan hak veto untuk mengatakan tidak pada saat pertambangan datang.

Sebenarnya langkah DPR RI dan Pemerintah, dari jauh hari sudah dikritisi berbagai pihak, termasuk kalangan masyarakat sipil. Sebab, pengesahan RUU tersebut dinilai tergesa-gesa dan tidak berdasarkan aspirasi rakyat. Bahkan ketika masih dalam bentuk RUU sudah menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap hanya pro pada pengusaha tambang.

Faktanya dalam aksi mahasiswa besar-besaran tahun 2019 sebelumnya RUU ini menjadi salah satu yang ditolak untuk disahkan. Hingga akhirnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Minerba. Namun, pada Februari 2020 RUU tersebut justru kembali dibahas dan kemudian disahkan pada 12 Mei 2020.

Sekalilagi untuk masalah penting yang sebelumnya mendapat perhatian luas dan penolakan, mengapa harus dikebut pembahasan di kondisi Indonesia melawan virus corona atau Covid-19?

Sebenarnya siapa sih yang diuntungkan dengan UU tersebut? Sekalipun dibungkus dengan ketentuan bahwa asing wajib divestasi saham 51 %, berkesan Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan Mineral dan Batubara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melalui pengelolaan dan pemanfaatan Mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya Mineral dan atau energi Batubara, tetapi kuat dugaan kepentingan oligarki kuat ada di sana.

Bukan rahasia umum lagi jika para sekelompok elit politik, pejabat dan pengusaha kaya di negeri ini mempunyai kepentingan dengan bisnis Batubara ini. Apalagi sebagian masa berlaku Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) beberapa perusahaan besar batu bara di Indonesia itu akan segera berakhir.

Jadi ada konflik kepentingan di sana yang menjadikan segera dibahas dan disahkan, seolah tak ada waktu lagi. Semua juga maklum jika selama ini bisnis pertambangan ini jadi rebutan dan bancakan kaum oligarki. Terlebih kini mereka merasa berjasa dan telah menggelontorkan ‘jasa’ yang tidak kecil.

Di samping itu yang berpotensi memicu keributan adalah tidak dibahas revisi UU tersebut berdasarkan masalah pertambangan yang ada di masyarakat, mulai dari masalah izin tambang yang banyak berada di kawasan hutan lindung atau hutan produksi.

Pada hal masalah pertambangan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat adat, warga lingkar tambang, di sekitar objek tambang. Nampaknya hal ini kelak ingin segera diatasi dengan ketergesa-gesaan pengesahan UU tersebut. Sadar persis mendesak diperlukannya UU untuk menghadapi penolakan masyarakat yang dinilai selalu menimbulkan gejolak dan ketidakpastian bagi kaum oligarki negeri ini.

Akhirnya jangan salahkan rakyat jika beranggapan Eksekutif dan Legislatif sama saja. Lahirnya Undang-Undang yang dibuat DPR RI bersama Pemerintah ini tak terhindarkan berkesan memanjakan pengusaha dan sangat merugikan Negara dan rakyat.

Ketika penguasa berkolaborasi dengan pengusaha, maka dikemudian hari kebijakan seperti apa yang masih bisa diharapkan untuk rakyat?

Secara de facto kita sudah lama memasuki era dimana pemegang kekuasaan tertinggi bukan lagi negara tapi segelintir oknum. Sekarang era tersebut telah memasuki ranah de jure. Pendukung utama kecenderungan ini adalah karakter moral suatu bangsa yang permisif dan pragmatis terhadap pelanggaran dan penyelewengan karena secara jangka pendek menguntungkan dirinya. Sekarang kita akan merasakan dampak jangka panjangnya yang akan menghilangkan peran Negara dalam mengatur dan juga mengeksploitasi SDA dan manusianya sekaligus. ***

* Penulis adalah Drektur Eksekutif Cikini Studi Jakarta, Pengamat kebijakan publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *