Kejagung Tahan Empat Tersangka Korupsi pada PT Danareksa

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian dana pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada 2014 hingga 2015 lalu.

Masing-masing, Komisaris PT Aditya Tirta Renata Rennier AR Latief yang juga pemilik modal pada PT Evio Sekuritas. Kemudian, mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman, dan Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, serta mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin.

“Keempat tersangka itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-14, 15, 16 dan 17/F.2/Fd.2/06/2020, terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juni 2020 nanti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (04/05/2020).

Setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut, lanjut Hari, keempatnya langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari kedepan.

“Mereka yang ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 2 tersangka dari PT Aditya Tirta Renata, dan yang berada di Rutan Cipinang Cabang KPK ada 2 tersangka, yakni mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas,” kata Hari menandaskan.

Meski demikian, pihaknya belum bisa merinci taksiran dari penyidik ihwal kerugian negara yang dihasilkan dalam tindak pidana korupsi tersebut. Sedangkan PT Danareksa Group adalah perusahaan BUMN yang bergerak disektor keuangan dan memiliki beberapa entitas, seperti manajemen investasi, pembiayaan, treasury, dan private equity.

Kapuspenkum hanya mengatakan, pemeriksaan para tersangka yang berujung pada penahanan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diajukan pada Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke pengadilan.

Perkara ini mulai bergulir sejak 2018 lalu setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkannya ke Kejaksaan Agung. Awalnya MAKI mengendus adanya dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh PT Danareksa (Persero) dan anak-anak usahanya kepada sejumlah perusahaan swasta.

Sebelumnya MAKI menduga bahwa jaminan yang diberikan sebagai agunan tidak sebanding dengan pencairan pembiayaan yang diberikan. Walhasil, pihaknya pun melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung.

“MAKI mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp659,07 miliar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang dihubungi terpisah. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *