Instruksi Kapolri: Kehidupan Normal Baru Pertimbangkan Aspek Kesehatan dan Sosial Ekonomi

by
Kapolri Jenderal Idham Azis

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polri dan TNI menyiagakan 340 ribu personel di empat provinsi dan 25 kabupaten/ kota, untuk mengedukasi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dalam era kenormalan baru.

Empat provinsi penerapan new normal yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan para Kasatwil untuk membuat pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi COVID-19.

Mereka akan ditempatkan di titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

“Lebih tepatnya penempatan personel Polri-TNI untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat. Membantu pemilik toko, satpam mall untuk mengingatkan pengunjung cara mengantre yang sesuai protokol kesehatan, bagi yang tidak bermasker, akan diingatkan untuk pakai masker atau dikasih masker,” kata Idham Azis, Jumat (29/5/2020).

Instruksi Kapolri ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 yang berisi implementasi skenario kehidupan normal baru.

“Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi,” ujarnya.

Melalui surat telegram itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan para pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dengan Polri mengedukasi masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan, agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan virus COVID-19 di masa kenormalan baru.

Aparat ditempatkan di 1.800 lokasi keramaian seperti tempat pariwisata, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya.

Polri mengedepankan upaya persuasif humanis kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kenormalan baru.

Penempatan anggota Polri-TNI di sejumlah fasilitas umum merupakan pelaksanaan fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *