BERITABUANA.CO, JAKARTA – Leonard PG Simanjuntak pengacara yang mewakili 320 nasabah Koperasi Simpan Pinjam IC yang mengalami gagal bayar sebesar Rp 520 miliar, mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa puluhan karangan bunga.
Selain menempuh upaya melaporkan ke Bareskrim Polri, upaya lainnya yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam IC
Menurut Leonard, pihaknya melakukan dua upaya hukum pidana dan PKPU, agar nasabah mendapatkan uang kembali.
“Sehingga perlu tahu dana belasan triliun menguap kemana, dan itu gunanya proses yang ada dari pidana maupun PKPU. Tujuan supaya nasabah mendapat tercover seluruh kerugian 100 persen,” terangnya di Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2020).
Kami khawatirkan kalau PKPU berujung damai, kalau damai setidaknya ada pembayaran di muka setidaknya 50 persen dan uang sisa dicover dijamin atas kebedaan atau aset tanah.
Untuk diketahui, sebagai bentuk dukungan kepada Instansi Polri agar menangani perkara itu secara tuntas, pihak perwakilan nasabah memberikan puluhan karangan bunga.
Kemudian, Badan Reserse Kriminal Umum Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangani perkara gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam IC
Aparat kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial HS dan SA. Mereka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Sedangkang, Leonard PG Simanjuntak, selaku penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam IC atau korban perkara gagal bayar, meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut.
“Saya merasa bagi polisi tidak ada kata mustahil mengungkap. Untuk proses pidana ada beberapa laporan polisi. Sudah menetapkan dua orang HS dan SA,” kata Leonard.
Dia meminta agar para pelaku tindak pidana dapat dijerat aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)
Dia menjelaskan, upaya menjerat para pelaku menggunakan UU TPPU dapat membuat uang nasabah yang sudah disetor kepada koperasi tersebut dapat dikembalikan.
Lanjut Leonard, Bareskrim Polri sudah melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Kami ingin yang disangkakan kepada mereka status sebagai tersangka TPPU, perlu diusut tuntas. Dapat mentrace aliran dana, sehingga nanti kita menemukan uang berujung dimana,” paparnya.
Sebelumnya, penasihat hukum tersangka HS, Junifer Girsang mengatakan, permasalahan yang dialami oleh KSP IC karena efek domino dari situasi yang dialami di sistem keuangan Indonesia, yakni kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Dia menyebut, kasus-kasus gagal bayar yang menimpa Jiwasraya mendorong kepanikan dari nasabah KSP IC, yang kemudian banyak yang menarik dananya.
Sampai Rabu (20/5/2020) jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU Koperasi Simpan Pinjam IC sudah mencapai 5.736 pihak Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,63 Triliun. (Min)