BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni (MY), terkait terlibat dalam dugaan penggelapan.
“Merujuk pada surat panggilan tersangka kedua yang telah dikirimkan oleh tim penyidik kepada tersangka MY, di mana sebelumnya tersangka MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026 yang lalu karena sakit,” terang Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Ade Safri menjelaskan Mery diperiksa sejak pukul 14.00 WIB, kemarin. Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 70 pertanyaan kepada.
“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilaksanakan, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ungkap Ade Safri.
Penahanan itu sendiri dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat 13 Februari 2026, di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, sebagai berikut:
1. Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan;
2. Mery Yuniarni (MY) selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari;
3. Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Taufiq dan Rizal telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin lalu. Keduanya pun telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Mereka juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
Ade Safri menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, dan/atau tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode 2018 sampai 2025. (Kds)







