Polri Ungkap Kasus 821 Kg Sabu Antarnegara di Kota Serang, Banten

by
Polri Ungkap 821 Kg Sabu Antarnegara Di Kota Serang, Banten

BERITABUANA.CO, BANTEN – Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang dan mengamankan 821 kg narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan polisi di sebuah Ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pada pengunjung bulan puasa ini Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional atau jaringan Timur Tengah.

“Penangkapan dilakukan tadi malam. Anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang, pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman”, katanya kepada wartawan, Sabtu (23/05/2020).

Listyo menjelaskan pengungkapan ini diawali oleh penyelidikan yang cukup cermat kurang lebih hampir 4 bulan, dimana di mulai dari bulan Desember anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan.

“Kemudian kita lanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap 288 kg sabu dengan mengamankan tiga tersangka, tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta,” lanjutnya.

Lanjut Listyo, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terkait ancaman hukumannya, tersangka di terapkan pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *