Hadapi Lonjakan PHK, BPJAMSOSTEK Siapkan Layanan Klaim JHT

by
Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga menimbulkan prediksi bahwa jumlah pekerja yang mengalami PHK akan meningkat cukup signifikan dan secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Direktur Utama Agus Susanto menegaskan, pihaknya terus merapatkan barisan untuk mengantisipasi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut. “Kita juga menyadari bahwa jumlah tenaga kerja terdampak (Covid-19) itu bertambah banyak. Artinya, potensi peserta untuk datang mengambil uangnya semakin besar,” tuturnya kepada wartawan dalam konferensk pers virtual di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Sehubungan hal itu juga, jelasnya, BPJAMSOSTEK telah melakukan antisipasi dalam menyiapkan layanan sebaik-baiknya. Agus mengatakan, pihaknya siap melayani para peserta yang terkena PHK dengan cara pelayanannya berdasarkan prinsip pencegahan covid-19 yaitu dengan physical distancing dan social distancing.

“Kita lakukan pelayanan tanpa kontak fisik. Kita maksimalkan sumber daya yang ada untuk melayani seluruh peserta kita,” kata Agus. Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menambahkan, ada tiga macam klaim di masa pandemi covid-19. Pertama, klaim kolektif melalui perusahan, Lapak Asik Online (Peserta mengakses website dan mendapatkan nomor antrian).

Selain itu, layanan offline di kantor cabang BPJamsostek. Di mana, peserta mengajukan klaim, setelah itu peserta akan dihubungi oleh petugas BPJamsotek. “Ketiga metode ini memperhatikan social distancing. Dan, upayakan klaim secara online untuk mencegah penyebaran covid-19,” kata Utoh.

Sementara, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan, tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut, pertama, perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJamsostek. Kedua perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan

Ketiga, masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk. Keempat, perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim

Kelima, membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJamsostek, dan periode masa kerja masing-masing pekerja. Sedang yang keenam, membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Krishna mengatakan, sejak 1 Januari sampai 19 Mei, berdasarkan data pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) dari setiap cabang, belum menunjukkan peningkatan seperti yang dipikirkan sejak awal. “Namun, sejak terjadinya pandemi covid-19, dikhawatirkan terjadi lonjakan PHK yang sangat besar,” tandasnya. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *