Kepala BPTJ : Pengguna KRL Agar Mematuhi Ketentuan Jaga Jarak

by
Polana B. Pramesti, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Para pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetak diminta untuk tetap disiplin mematuhi ketentuan jaga jarak (physicall distancing), dan tidak memaksakan diri untuk naik jika memang kapasitas penumpang telah sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah terpenuhi.

Himbauan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dalam keterangan persnya kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

“Karena dalam beberapa waktu belakangan ini beberapa kali terjadi masyarakat memaksakan diri untuk menumpang KRL meski kapasitas sudah melebihi batas ketentuan sesuai PSBB,” tandasnya.

Ia nengakui, kondisi tersebut cenderung terjadi pada Senin pagi dan Jumat sore dimana jumlah penumpang terlihat menumpuk hanya pada jam-jam tertentu khususnya menjelang buka puasa. Sebagaimana diketahui, jelas Polana, pada masa PSBB  pelayanan KRL memang dibatasi baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35 % dari kapasitas.

Menurutnya, pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB. Dimana pembatasan ini sejalan pula dengan aktifitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal dirumah atau bekerja dari rumah. (stay at home, Work From Home).

“Namun demikian, memang ada sebagian aktifitas yang dikecualikan dalam PSBB sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat yang masih beraktifitas pada kegiatan yang dikecualikan tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” ujar Polana.

Untuk itu, ucapnya, diminta masyarakat untuk dapat mengatur diri dengan menyesuaikan jadwal dan ketentuan yang berlaku terhadap pengoperasian KRL jika tetap memanfaatkan KRL dengan pembatasan yang diberlakukan.

“Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau beraktivitas terkait dengan kegiatan yang diperbolehkan sesuai PSBB, agar dapat memenuhi ketentuan dengan tetap tinggal di rumah (work from home),” tuturnya lagi seraya menyebutkan hal ini tidak terlepas dari semangat diimplementasikannya kebijakan PSBB, yakni membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah yang dikhawatirkan berpotensi mempercepat penyebaran Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Polana menambahkan, jika kondisi memaksa, masyarakat bisa memanfaatkan alternatif Bus bagi penumpang KRL.

“Bus tersebut akan dioperasionalkan jika terjadi kondisi memaksa dimana terjadi kepadatan jumlah penumpang KRL  pada waktu tertentu. Para pengguna KRL dapat memanfaatkan alternatif angkutan dari dan ke Jakarta ini tanpa dipungut biaya, yang disediakan di beberapa stasiun pada 15 Mei dan 18 Mei 2020,” pungkasnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *