Sidang Putusan PKPU Ditunda, PT KCN Mengaku Kecewa

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pihak PT Karya Citra Nusantara (KCN) mengaku kecewa atas penundaan sidang putusan di Pengadilan Niaga, Jakrata Pusat. Pasalnya, pihak KCN merasa optimis tidak akan dipailitkan menyusul tercapainya kesepakatan atas perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pemayaran Utang (PKPU) dengan para kreditur.

Namun majelis hakim pemutus yang diketuai Robert beralasan, bahwa pihaknya belum menerima hasil rumusan voting dari tim Pengurus PKPU KCN, sehingga sidang putusan terpaksa harus ditunda dulu.

“Hakim pengawas menyatakan bahwa sampai hari ini belum mendapat laporan dari pengurus,” kata Ketua Majelis Hakim Robert saat memimpin sidang PKPU PT Karya Citra Nusantara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/05/2020).

Selain itu juga disampaikan, bahwa hakim pengawas merekomendasi majelis hakim pemutus untuk memberi kesempatan pengurus untuk menyusun laporannya, dengan tenggang waktu yang diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Sesuai rekomendasi hakim pengawas, majelis hakim memperpanjang proses PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, dan sidang diputuskan dilanjutkan pada Senin 13 Juli 2020, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Robert menambahkan.

Atas putusan penundaan itu sontak menimbulkan kekecewaan dari pihak debitur PT Karya Citra Nusantara. Mereka merasakan ada kejanggalan dalam melakukan penundaan tersebut. Apalagi dalam ketentuan UU No 37/2004, kalau ada hal laporan penurus yang belum disampaikan, seharusnya tidak perlu ada penundaan selama 60 hari.

“Apalagi itu bukan dari pihak kami yang mengajukan perpanjangan,” kata Agus Trianto selaku kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara (KCN) usai penyampaian keputusan penundaan tersebut.

Apalagi, lanjut Agus, pihaknya sudah mencapai proses voting penentuan penerimaan rancangan perdamaian dari pihak debitur, yang telah disepakati oleh mayoritas debitur.

“Semua sudah clear dan sudah selesai kemarin saat voting para kreditur, patut dipertanyakan ada apa dengan proses PKPU PT KCN saat ini,” imbuhnya.

Menurutnya berdasarkan UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hakim seharusnya bisa memutuskan menunda pembacaan putusan cukup dalam waktu delapan hari. Tidak perlu selama 60 hari. Untuk itu pihaknya akan berupaya menjalin komunikasi dengan pengurus, agar bisa dijembatani langsung dengan pengadilan, dan mempercepat proses pembacaan putusan sidang.

“Kami sudah menunjukkan keseriusan termasuk dengan membawa uang tunai. Dihadapan yang mulia hakim pengawas kami katakana bahwa semua tagihan kreditur yang telah disepakati semua akan kami bayar tunai”, kata Widodo Setiadi selaku Dirut PT KCN sebagai pihak termohon yang juga kecewa atas penundaan tersebut.

Seperti diketahui, kasusnya muncul ketika Juniver Girsang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) atas perusahaan, dengan tuduhan KCN dinilai tidak mau membayar success fee sebesar US$ 1 juta saat menghadapi permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Juniver Girsang merupakan kuasa hukum perusahaan saat harus berhadapan dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat medio 2019 lalu.

Setelah sejumlah pertemuan antara para pihak kreditor dan debitor dalam hal ini KCN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar voting untuk menentukan sikap terhadap rancangan perdamaian yang diajukan debitur. Ada empat kreditur yang mewakili 66,67% pihak menyatakan setuju atas rancangan perdamaian yang disampaikan oleh debitur.

Namun dua kreditur yang mewakili 33,33% pihak menyatakan tidak setuju. Kedua kreditur yang menyatakan tidak menerima rancangan perdamaian yang diajukan KCN adalah Juniver Girsang dan Brurtje Maramis. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *