Diskresi Dalam Kebijakan Publik: Bijaksana atau Bijaksini?

by
Brigjen Pol. CDL

SETIAP aturan atau keputusan yg telah disepakati tentunya dijalankan dipatuhi diindshkan dan ditegakkan. Bagi yg melanggar diberi sanksi. Namun faktanya apakah demikian? Hukum atau aturan untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Tentu juga bukan manusia untuk dihukum. Tatkala hukum diterapkan atau ditegakkan tdk diketemukan kemanusiaan atau bertentangan dg rasa kemanusiaan ini perlu dipertanyakan kembali. Hukum merupakan kesepakatan sosial yg untuk penerapannya hrs dipaksakan. Atau memaksa atau memiliki dampak upaya paksa.

Efek dari penegakkan hukum atau penerapan hukum yg dipaksakan bisa saja berbeda atau bertentangan dangan kemanusiaan atau berdampak luas atau kehidupan bagi manusia dan kemanusiaan. Lihat saja tatkala penerapan hukum bagi pelanggar hukum yg masih di bawah umur. Atau pelaku penyimpangan dr hukum karena keterpaksaan untuk hidup atau untuk kepentingan kesehatan atau kepentingan yg lebh luas. Banyak hal lain yg menjadi pertimbangan.

Diskresi merupakan kebijaksanaan pengabaikan hukum atau pelonggaran hukum demi : kemanusiaan, keadilan, kepentingan umum atau untuk edukasi. Landasan diskresi adalah nilai norma moralitas di luar otu bs menjadi potensi penyimpangan bahkan menjadi tindakan korupsi. Kebijaksanaan dlm diskresi adalah suatu ketulusan bukan pamrih atau rekayasa yg dibuat buat seolah olah baik diujungnya ada kepentingan sesuatu baik barang uang atau peluang kesempatan yg terkait dg sumber daya.

Diskresi ini sebenarnya bs dlm konteks yg luas tdk sebatas perorangan ttp bs juga diskresi birokrasi ds jg diskresi justisia atau diskresi yg terkait pd restorative justice. Bz jg dikaitkan untuk alternative dispute rosolution. Kendali dari diskresi ada pd nurani dan moralitas untuk benar2 menunjukkan kebijaksanaanya bukan untuk memeras atqu membackingi perkeliruan atau sesuatu yg ilegal.

Diskresi ini bisa digambarkan spt kue donat ranah pada lobang tengah itulah ranah diskresi demi kemanusiaan, keadilan, kepentingan yg lbh luas dan edukasi yg dibatasi nilai, norma, etika, moral. Di luar itu merupakan korupsi. Pengabaian hukum yg berdampak pd terjadinya penyimpangan dpt dilihat sbg diskresi aktif dan diskresi pasif. Diskresi pasif semestinya bertindak ttp tdk bertindak atau pembiaran krn sdh menerima sesuatu atau suap. Sebaliknya diskresi aktif, yg semestinya tdk melakukan tindakan ttp melakukan tindakkan krn ada keinginan atau harapan untuk mendapatkan sesuatu atau pemerasan.

Diskresi pd kebijakan publik ini merupakan suatu solusi jalan tengah untk memberikan dispensasi dengan persyaratan tertentu krn ada sezuatu dampak yg luas. Tindakan diskresi dlm kebijakan publik merupakan solusi dg kesepakatan bersama yg merupakan solusi terbaik yg dpt diterima semua pihak krn ada kepentingan kemanusiaan atau bagi harkat hidup bagi banyak orang. Ini yg menjadi pertimbangan atau menjadi dasar menemukan akar masalah dan solusi yg diterima semua pihak.

Diskresi pd ranah kebijakan publik dpt juga merupakan keputusan berat yg hrs diambil dg berbagai resiko terburuknya. Namun apa yg menjadi keputusan itu merupakan sesuatu yg bijaksana yg tulus sesuai dg landasan atau dasar2 diskresi bukan bijaksini yg sarat kepentingan atau adu kekuatan untuk saling menekan.

*Brigjen Pol. CDL* – (Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *