Jasad ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Gus Nabil: Harus Ada Investigasi Sesuai Hukum Internasional

by
Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PDIP, Nabil Haroen atau Gus Nabil. (Foto; Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terkait dengan beredarnya video jasad anak buah kapal (ABK) Indonesia yang dibuang ke laut oleh kru kapal berbendera Tiongkok, pemerintah Indonesia perlu secepatnya dilakukan investigasi.

Demikian penegasan disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Muchamad Nabil Haroen melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Menurut Gus Nabil sapaan akrab Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) itu, investigasi kasus harus berdasar hukum Internasional. Pasalnya, kasus ini ramai diperbincangkan setelah diberitakan oleh stasiun televisi Korea Selatan, MBC News pada Selasa (5/5/2020) lalu.

“Media itu juga mengupload sebuah video ke kanal YouTube MBCNEWS dengan judul berbahasa Korea, yang jika diterjemahkan berarti “[Eksklusif] 18 jam sehari kerja … jika sakit dan tersembunyi, buang ke laut”, demikian ungkap MBC News,” kata dia mengutip pemberitaan MBC News.

Gus Nabil meminta pemerintah Indonesia serius melakukan investigasi berdasar hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perbukaan modern (modern slavery) yang tidak diketahui, dan bahkan ada pembiaran.

“Membuang jasad ABK Indonesia yang sakit dan meninggal, sungguh perilaku biadab dan pelecehan terhadap Indonesia. Harus ada sanksi tegas. Dan, saya mengecam keras tindakan brutal pembuangan jasad ABK di laut. Maka, Penting mendesak sanksi tegas kepada pemilik kapal, agen dan anak buah kapal, jika memang ada tindak kriminal dan perbudakan modern,” ucapnya.

Meski pun pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI telah meminta KBRI Beijing untuk mengkonfirmasi hal ini, namun dirinya merasa perlu ada tindakan progresif dari pemerintah RI.

“Selain itu, Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan dinas terkait harus lebih serius meningkatkan edukasi dan kualitas tenaga kerja, agar tidak terjebak perbudakan modern. Jika pemerintah tidak aware terhadap kasus perbudakan modern yang membahayakan WNI, itu bentuk pengingkaran kepada Undang-Undang,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *