Viral ABK WNI Dibuang Dilaut, Capt Sudionon: Ada Aturannya Membuang Kelaut

by
Detik-detik video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia  mendapat perlakukan yang tidak baik, termasuk "melempar jenazah" ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – 
Menanggapi video viral yang menyebutkan anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu “dilempar” ke laut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut buka suara terkait bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut.

“Tentu saja duka yang mendalam kita sampaikan kepada keluarganya atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar,” ucap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menyampaikan dalam keterangan persnya kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Ia memastikan, bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi,” tutur Capt. Sudiono.

“Kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah,” Capt. Sudiono mengingatkan termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

Menurutnya, dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri.

Lebih lanjut Capt. Sudiono menjelaskan bagaimana sebenarnya aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar ? Bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976  2 July 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Selain dilarung ke laut, tuturnya, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

“Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan  jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut,” tandas Capt. Sudiono.

Dikatakan, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

“Saat ini, kejadian yang terjadi pada ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub untuk terus memonitor kejadian ini,” tambah Capt. Sudiono. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *