Polda Metro Jaya Tahan 10 Tersangka dari 14 Kasus Hoak yang Terungkap

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukan barang bukti pelaku penyebar berita bohong. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran menerima 443 laporan informasi kasus hoak dan hate speech terkait isu penyebaran virus corona yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakartta, Senin (4/5/2020) mengatakan ada 443 laporan kasus hoak yang diterima, tetapi yang telah diungkap ada 14 kasus hoak terkait isu penyebaran virus corona selama April sampai Mei 2020.

“Dari 14 kasus hoak yang diungkap oleh Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusri.

Menurut dia, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial NA, AOI, RAF, AN, HD alias BY, CL, LL, RI, H alias O dan JAT. Namun ada 4 orang yang ditetapkan tersangka berinisial YH, AFT, ID dan MR tidak dilakukan penahanan, melainkan diperintahkan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Sedangkan rincian 443 kasus hoak dan hate speech sebagai berikut Polda Metro Jaya 166 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 51 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 36 kasus, Polres Metro Jakarta Utara 23 kasus, Polres Metro Jakarta Timur 1 kasus, Polres Metro Jakarta Pusat 36 kasus, Polres Metro Depok 25 kasus, Polres Metro Bekasi Kota 11 kasus, Polres Metro Bekasi 44 kasus, Polresta Bandara Soetta 1 kasus, Polres Metro Tangerang Kota 17 kasus, Polres Tangsel 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu 5 kasus dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok 19 kasus.

Atas banyaknya kasus hoak tersebut, Yusri sudah meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk memblokir akun penyebar ujaran kebencian (hatespeech).

“Ini data akun yang sudah di take down dengan rincian sebagai berikut Instagram 179 akun, Facebook 27 akun, Twitter 10 akun dan Whatsapp 2 akun,” papar Yusri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 (1) UU No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 28 (1) jo 45 A (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *