Karyawan Pelindo II/IPC Teluk Bayur Padang Ikuti Rapid Tes Covid-19

by
Seluruh karyawan Pelindo II/IPC Teluk Bayur, baik pimpinan maupun bawahan mrngikuti Rapid Tes Copid-19 guna memutus rantai penyebaran Virus Corona tersebut.

BERITABUANA.CO, PADANG – Sebagai salah satu wujud keseriusan perusahaan dalam rangka turut memutus mata rantai persebaran virus corona atau Covid-19, PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II/IPC) Persero Cabang Teluk Bayur, Padang melaksanakan kegiatan rapid test kepada seluruh unsur manajemen dan pekerja perusahaan.

General Manager Pelindo II/IPC Teluk Bayur, Wardoyo kepada beritabuana.co dalam penjelasan persnya, Senin (4/5/2020) menyatakan pelaksanaan kegiatan rapid tes ini dapat terlaksana berkat adanya dukungan penuh dari Direksi Pelindo II/IPC serta dari pihak PT Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, anak usua Prlundo II/IPC dalam hal dukungan teknis berupa penyediaan alat tes dan juga tenaga kesehatan yang membantu pada saat pelaksaan tes

Dikatakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebanyak 123 pekerja Pelindo II/IPC Teluk Bayur terlihat sangat antusias mengikuti rapid test tahap pertama tersebut, mulai dari unsur manajemen hinga seluruh pekerja perusahaan termasuk pekerja non organik. Tes ini juga diikuti oleh seluruh pekerja dari anak perusahaan yang ada di Pelabuhan Teluk Bayur sepertii PT IPC Terminal Petikemas dan PT PTP Multipurpose.

“Kegiatan rapid test ini kami selenggarakan sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid 19 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai pendemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO),” ujar Wardoyo seraya menyebutkan Rapud Tees ini akan dilakukan sebanyak 2 kali dengan jeda waktu tes berikutnya sekitar 7 sampai 10 hari ke depan.

Menurutnya, dengan semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid 19 di Provinsi Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang, maka upaya rapid test ini perlu dilakukan mengingat pelabuhan merupakan salah satu area pelayanan publik tempat keluar masuknya kapal, manusia dan barang dari dan menuju Provinsi Sumatera Barat baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, tambah Wardoyo, Manajemen bersama dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur juga terus mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang yang saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di lingkungan Pelabuhan Teluk Bayur.

Ia menyatakan, beberapa kebijakan yang telah diterapkan diantaranya adalah adanya pelarangan bagi seluruh crew (awak) kapal untuk turun dari kapal selama kapal sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang dan juga adanya larangan sementara waktu bagi seluruh kapal penumpang selain membawa muatan barang (kargo).

“Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk seluruh kapal dengan rute pelayaran domestik maupun rute luar negeri. Pada prinsipnya IPC Teluk Bayur bersama dengan pihak KSOP Teluk Bayur selaku regulator pelabuhan Teluk Bayur senantiasa mendukung kebijakan Bapak Gubernur Sumatera Barat dan Bapak Walikota Padang dalam penerapan pemberlakuan PSBB yang telah diterapkan sejak 22 April 2020. Hal ini juga sebagai salah satu upaya kami dari unsur maritim dalam memutus rantai persebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang Khususnya melaui jalur transportasi laut,” pungkas Wardoyo. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *