Tim Gabungan PMJ dan Polres Depok Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Wanita

by
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Azis menunjukan barang bukti pembunuhan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Gabungan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Depok menangkap 2 pelaku pembunuhan berinisial IR (18) dan RT (25). Peristiwa pembunuhannya pada Rabu 15 April 2020, di Setu Pengarengan, Sukmajaya, Kota Depok. Korbannya seorang wanita berinisial D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, IR sebagai otak pelaku, berprofesi sebagai pengamen. Teman pelaku RT, pengangguran. Mereka membunuh korban hanya untuk menguasai harta milik korban.

“D itu adalah sasaran kedua, setelah sasaran pertama gagal,” kata Yusri dalam keterangan persnya, Senin (27/4/2020).

Terkait kronologis kejadian, Yusri menjelaskan, berawal dari kedua pelaku mengajak korban ketempat kosannya. Tergiur ajakan, korban mau dan pergi bertiga dengan berboncengan motor.

Sesampai dilokasi kejadian, mereka pun turun. Namun, begitu korban turun langsung bekap dari belakang dan dipiting, selanjutnya leher korban digorok, hingga tewas.

“Kemudian pelaku mengambil barang milik korban di antaranya cincin, handphone, kalung, uang sebesar Rp 1.300.000,” ujar Yusri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku IR berhasil ditangkap pada hari Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Pekapuran, depan Amal Mulia Kel Sukatani Tapos Depok.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IR, berhasil ditangkap pelaku RT pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 09.00 di rumah pelaku di Kp. Tipar Mekar Sari Cimanggis, Depok,” katanya.

Menurut keterangan pelaku RT cincin dijual di Pasar Rebo Jaktim, sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Sukmajaya Depok pada hari Jumat tanggal 24 April 2020.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Min)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *