Rencana Aksi 30 April Mendatang, KMI Minta Para Buruh Bijak Disaat Pandemi Covid-19

by
Ketua KMI, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Lima puluh ribu buruh dibawah koordinasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bakal turun ke jalan pada 30 April mendatang, guna mendesak DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Aksi turun ke jalan menurut rencana akan diarahkan di Gedung Parlemen dan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Humaidi melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020) meminta buruh untuk mempertimbangkan kembali rencana aksi nya, dalam situasi saat ini.

“Apalagi, pihak kepolisian tegas menyatakan tak akan mengeluarkan izin terkait rencana para buruh itu. Sebaiknya, kita harus bijak di saat situasi sekarang ini, dan batalkan rencana aksi itu” ujarnya.

Diingatkannya pula, kalau saat ini seluruh negara sedang mengalami situasi global yang sangat menyedihkan termasuk Indonesia, akibat pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin banyak korban jiwa yang berjatuhan. Sehingga beberapa kota besar termasuk DKI Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Karena itu dalam situasi darurat pandemi Covid-19 saat ini, buruh harus mempertimbangkan kembali, dengan mengutamakan kepentingan keselamatan masyarakat, maka peringatan hari buruh dapat disesuaikan dengan Maklumat Kapolri tersebut di atas,” pintanya.

Sebab, lanjut Edi, jika buruh tetap ingin memperjuangkan aspirasinya, banyak cara yang bisa dilakukan melalui korespondensi atau melalui masukan-masukan secara terbuka di berbagai media massa dan media sosial (medsos) yang bisa terhubung langsung dengan para pemangku kepentingan dari RUU Omnibus Law itu.

“Tak perlu mengerahkan massa untuk turun kejalan. Lakukan lah dengan cara-cara elegan dan aman bagi semua pihak,” ucapnya.

Sebalumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa polisi tak akan mengeluarkan izin terkait adanya rencana aksi demo buruh 30 April nanti. Menurut Yusri, pihaknya akan patuh terhadap kebijakan PSBB yang melarang adanya kegiatan warga berkerumun.

“Kami sudah terima surat pemberitahuan aksi, tetapi kami tak akan keluarkan izinnya,” tegas Yusri ketika dikonfirmasi, Senin (20/4./2020).

Diketahui, surat pemberitahuan ini dikirim oleh Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR dan Kementerian Perekonomian, pada Kamis (30/4/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga poin yang mereka sampaikan, yakni menolak RUU Omnibus Law, meminta untuk memberhentikan PHK kepada buruh, dan meliburkan buruh dengan memberikan upah secara tetap ditambah THR (tunjangan hari raya). (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *