BERITABUANA.CO, JAKARTA – Analis Intelijen dan Keamanan Negara, Stanislaus Riyanta menilai aksi buruh yang akan dilakukan di depan Gedung DPR RI, Pada tanggal 30 April 2020, mendatang harus dibatalkan. Menurutnya, saat ini seluruh negara sedang mengalami situasi global yang sangat menyedihkan termasuk Indonesia.
“Pandemi virus corona atau Covid-19, semakin hari semakin menelan korban jiwa yang cukup besar. Sehingga beberapa kota besar termasuk DKI Jakarta, menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),” kata Stanislaus melalui siaran persnya, Senin (20/4/2020).
Kata dia, pada bulan Mei ada momentum penting bagi kelompok buruh yaitu peringatan hari buruh 1 Mei, atau yang dikenal dengan Mayday. Peringatan Hari Buruh 2020 diperkirakan akan membawa isu utama terkait dengan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Nyaris semua organisasi buruh menyuarakan penolakan adanya Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini masih di tangan DPR. Penolakan dari kelompok buruh tersebut bisa menjadi aksi yang cukup kuat. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan organisasi buruh yang akan melakukan aksi dengan pengerahan ribuan massa pada 30 April 2020. Saya kira tidak baik jika aksi tersebut dilakukan di tengah kota yang sudah dengan susah payah menerapkan sistem PBBB,” ujarnya.
Stanislaus menambahkan bahwa buruh adalah kelompok massa yang cukup besar di Indonesia. Pada saat melakukan aksi unjuk rasa, buruh mampu memacetkan Jakarta dan menarik perhatian massa.
“Maka dari itu, demi mempertimbangkan kepentingan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja dan situasi darurat pandemi Covid-19 saat ini, maka buruh harus mempertimbangkan kembali, dengan mengutamakan kepentingan keselamatan masyarakat, maka peringatan hari buruh dapat disesuaikan dengan Maklumat Kapolri tersebut di atas,” imbuhnya.
Sebab jika buruh tetap ingin memperjuangkan aspirasinya, namun tetap ingin berbela rasa menjaga keselamatan rakyat Indonesia yang sedang mengalami pandemi Covid-19, menurut Stanilaus, banyak cara yang bisa dilakukan. Aspirasi-aspirasi buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja bisa dilakukan korespondensi atau melalui masukan-masukan secara terbuka melalui berbagai media massa dan media sosial yang bisa terhubung langsung dengan para pemangku kepentingan dari Omnibus Law.
Selanjutnya, Stanislaus mengingatkan para anggota DPR RI yang mengemban tugas tugas dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja, sebaiknya juga mendengar masukan dari kelompok buruh sebagai pemangku kepentingan yang sangat berpengaruh.
“Suara, masukan, dan kritik dari kelompok buruh dan pemangku kepentingan lain harus didengar dan didiskusikan dengan berbagai cara menyesuaikan dengan situasi saat ini yang sedang terjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Anggota DPR RI harus mau mendengar suara rakyat, dalam situasi seperti ini jangan tuli dan gegabah. Kasian DKI Jakarta yang sedang melakukan PSBB,” tambahnya.
Untuk diketahui, terkait aksi buruh ini Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja pada 30 April 2020, mendatang. KSPI memastikan akan tetap mengikuti aturan social distancing dalam aksi tersebut. (Asim)