Stafsus: Pernyataan Presiden Jokowi Soal Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Banyak Disalahartikan

by
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana. (Foto: Seknet.go.id)

BERITABUANA.CO, JAKARTA Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, bahwa pernyataan Presiden Jokowi di Halim yang menyatakan Presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak, banyak disalahartikan oleh sejumlah pihak.

“Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Nah, dalam merespon pertanyaan wartawan itu, kata Ari, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Jokowi memandang bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” ujar Ari.

Kendati begitu, dia menyadari ada syaratnya apabila Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Jadi, menurut Ari, Undang-Undang menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu. Tentunya, hal ini harus berdasarkan aturan yang ditetapkan.
Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan,  dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU.

Ari melanjutkan bahwa pernyataan Presiden Jokowi bukan hal yang baru sebab aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Dicontohkanya, Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki preferensi politik serta ikut berkampanye memenangkan partai yang didukungnya.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yamg didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” pungkas Ari.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main apabila berkampanye.
“Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali  bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi,” ucap Ari. (Ram)