Ditengah Pandemi Covid-19, Pangkas Rambut Dilarang di Malaysia

by

BERITABUANA.CO, KUALA LUMPUR- Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin melarang kedai pangkas rambut, salon kecantikan dan kedai kaca mata beroperasi sepanjang tempo Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 18 Maret hingga 28 April 2020.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob di Kuala Lumpur, Senin (13/4/2020).

Diketahui, sebelumnya, Pemerintah Malaysia mengumumkan pelonggaran sembilan industri untuk beroperasi sepanjang periode PKP. Termasuk layanan kedai gunting rambut.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Menteri Perdagangan Internasional dan Industri (MITI) Mohamed Azmin Ali di Kuala Lumpur, Jumat (10/4/2020), menindaklanjuti rapat kabinet pada Rabu sebelumnya.

Ismail Sabri mengatakan pemerintah senantiasa mendengar pandangan rakyat dan mendapat nasihat dari pakar-pakar tertentu dan organisasi nonpemerintah (NGO).

“Saya kira menjawab pertanyaan oleh rakyat, maka Perdana Menteri sendiri telah memutuskan bahwa tidak ada lagi isu berkenaan kedai gunting rambut dan sebagainya. Karena tidak dibenarkan beroperasi,” katanya.

Dia juga memberitahukan semua bentuk bazar Ramadan tidak dibenarkan beroperasi di seluruh negara sepanjang tempo PKP.

Pada kesempatan yang sama Muhyiddin Yassin juga memutuskan pada mahasiswa Institusi Pengajian Tinggi (IPT) atau perguruan tinggi tetap di kampus universitas masing-masing sepanjang tempo PKP. Dalam tempo PKP ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi (KPT) akan memastikan kesejahteraan dan makan minum pelajar dan mahasiswa diutamakan.

Pemerintah Malaysia mengumumkan pelonggaran sembilan industri untuk beroperasi sepanjang periode PKP antara 18 Maret hingga 28 April 2020 termasuk layanan kedai gunting rambut.

Sejumlah daftar sektor industri dan pelayanan yang diperbolehkan beroperasi adalah industri otomotif (dibatasi untuk unit ekspor siap pasang sepenuhnya – CBU, peralatan dan komponen, serta layanan purna jual), industri mesin dan peralatan, industri penerbangan. (R.co.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *