Plt Dirjen Pemasyarakatan Ancam Cabut Asimilasi Napi

by
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho/ ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho menegaskan, masyarakat tidak perlu cemas dengan telah ‘dirumahkannya’ sebanyak 35 ribu lebih orang narapidana (napi) akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19.

“Sebanyak 35 ribu orang lebih napi yang menjalankan program asimilasi serta integrasi akibat dampak wabah Covid-19 tetap berada dalam pantauan lembaga pemasyarakatan (lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan aparat penegak hukum lain,” kata Nugroho melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi www.beritabuana.co, Sabtu (11/04/2020), di Jakarta.

Dikatakannya, para napi dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku.
“Di mana mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga,” kata Nurgroho menambahkan.

Menurutnya, sebelum para napi tersebut kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar. “Seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Secara tegas, lanjut Nugroho, sudah disampaikan kepada para napi itu apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut

“Asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim,” katanya

Nugroho pun mengapresiasi, konsistensi kepala lapas dan rumah tahanan (rutan) negara, serta bapas yang tetap lakukan pemantauan kepada napi yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual untuk memastikan para napi tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut.

“Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis,” ujarnya.

Menurut Nugroho, pemantauan ini penting untuk memastikan para napi tetap berkelakuan baik serta tetap berada dirumah selama menjalankan masa asimilasi dan integrasi.

“Mengingat bisa saja jika lepas pengawasan narapidana kembali melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan melawan hukum,” tandasnya.

Nugroho juga berharap, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi agar tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak, oleh karenanya harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.

Menanggapi adanya napi yang berulah kembli setelah mendapatkan asimilasi, Nugroho menegaskan kembali, semua warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan integrasi apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan, dan mengulangi kembali tindak pidana, maka akan dicabut hak asimilasi dan integrasinya, untuk kembali menjalani pidana dalam lembaga ditambah pidana yang baru.

“Saya sudah memerintahkan seluruh Kalapas dan Karutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peratur an yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar,” tegasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *