Setor Kembali Dana PIP, George Hadjoh Ancam Copot Pihak Terkait

by
Penandatanganan Komitmen Bersama terkait Pengelolaan dana PIP, yang didahului oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh mengancam akan mencopot pihak yang terkait, dalam mengelola dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Ancaman tersebut disampaikan George Hadjoh, saat membuka kegiatan Sosialisasi Juknis Program PIP Dikdasmen Tahun 2023, di Hotel Pelangi Kupang, Rabu (21/6/2023)

“Kita harus komitmen, kalau dana PIP sampai disetor kembali ke Pempus, maka kepsek dan operator sekolah tersebut harus dicopot. Begitu juga kalau dinasnya yang salah, kadisnya harus dicopot, kita harus berani begitu,” tegas George Hadjoh.

Menurut George Hadjoh, supaya jabatan mereka tidak dicopot, maka harus sama-sama kerja dengan sungguh-sungguh total dan fokus.

“Kita dikasih uang tapi tidak bisa memanfaatkannya, apalagi kalau harus cari uang sendiri. Ini sesuatu yang membuat kendala kita menjadi besar,” papar George Hadjoh.

George Hadjoh mengingatkan, jangan karena uang itu bukan untuknya, sehingga tidak dengan sungguh-sungguh menggunakannya.

“Kita melakukan sesuatu terhadap sesama, ada kebahagiaan luar biasa bagi diri kita. Maka menjadi nilai yang berharga bagi orang-orang sesama kita, terutama anak-anak yang membutuhkan biaya dari dana PIP,” ujar dia.

Dikatakan George Hadjoh, perlakuan kepada sesama manusia harus menjadi prioritas, sama seperti untuk diri sendiri.

“Saya minta juga komitmen ini tandatangani secara tanggung jawab, kita tidak membutuhkan orang-orang yang hebat teori, tetapi lemah dalam eksekutor,” ungkap George Hadjoh.

Eksekutor dibutuhkan, lanjut George Hadjoh, karena seluruh aturan dan petunjuk itu sudah secara jelas, hanya perlu melakukan dengan gigih, tanggung jawab yang luar biasa dan rasa saling memiliki.

“Hari ini saya minta betul-betul, untuk Dinas Pendidikan Kota Kupang, para guru dan operator bergerak untuk punya komitmen yang sama,” pintanya.

Sebelumnya, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Kota Kupang, Oktovianus Naitboho menjelaskan bahwa kegiatan ini perlu dilaksanakan, karena fakta menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, dana PIP hanya terserap 50 Persen, dan sisanya dikembalikan ke Pempus.

“Setiap tahun kita mendapat bantuan dana PIP hampir Rp 4 Miliar, tapi selama dua tahun ini hanya terserap 50 Persen, sisanya kembali ke Pempus,” jelas Oktovianus Naitboho.

Diakui Oktovianus Naitboho, dana tersebut ditransfer oleh Pempus melalui Pusat Layanan Pendidikan Prestasi Kemendikbudristek untuk pendidikan kota, khususnya kota kupang.

“Dana ini menjadi hak siswa/siswi jenjang SD, SMP atau usia 6-21 Tahun, yaitu mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), bagi mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin, atau pertimbangan khusus misalnya terkena bencana alam,” urainya.

Diakui Oktovianus Naitboho, bahwa penyetoran kembali dana PIP ke Pempus tersebut, karena peran dari Dinas Dikbud, kepsek dan operator sekolah yang kurang optimal.

“Sampai anggota Komisi X DPR RI, Anita Gah sempat marah kepada menteri, padahal kami akui dan harus jujur, bahwa kami di lapangan yang kurang optimal melakukan kolaborasi, koordinasi dalam rangka optimalisasi penyerapan dana yang sudah ditransfer oleh Pempus ke daerah,” aku dia.

Untuk itu, jelas Oktovianus Naitboho, kegiatan hari ini diperuntukan bagi para Kepsek dan Operator Sekolah, yang merupakan orang pertama yang tahu kondisi riil siswa di sekolah, yang melakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria yang ditetapkan, apakah siswa ini layak terima atau tidak.

“Selain banyaknya anak yang tidak terverifikasi, kita juga merefleksi terkait anak yang sudah masuk ke dalam SK Nominasi yang sifatnya masih sementara, tapi terabaikan,” ujar Oktovianus Naitboho.

Hal ini, lanjut dia, diakibatkan Kepsek tidak menginformasikan kepada anak didiknya untuk melakukan aktivasi, sehingga anak dan orang tuanya tidak melakukan aktivasi.

“Kita dikasih waktu satu bulan untuk melalukan aktivasi, tapi kepsek tidak menginformasikan, sehingga siswa tidak tahu dan orang tua tidak melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan, akibatnya siswa yang secara normatif batal sebagai penerima, padahal sudah masuk SK Nominasi,” terangnya.

Diakui Oktovianus Naitboho, bahwa semua
ini sebuah problem yang menjadi dosa bersama, dan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pertobatan berjamaah, karena hak-hak anak telantarkan akibat kesalahannya, dan para Kepsek serta Operator Sekolah. (iir)