Grab dan Gojek Dukung Pergub DKI Jakarta Hilangkan Layanan Ojek Motor

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.

Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online. Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00 WIB.

Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta demi mendukung kebijakan Pergub No.33 tahun 2020.

Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.

Namun untuk layanan selain transportasi roda dua, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia. Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan Grab Food dan Go Food masih bisa digunakan.

Tetapi bagi pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.

Layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut. Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car. Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.

Selanjutnya, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana bagi pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.

“Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online,” kata Nana, Rabu (8/4/2020).

Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Aturan tersebut berbunyi “layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”

Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta. Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *