Ketua Komite I DPD RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Dana Desa Tahap Pertama

by
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam wawancaranya dengan beberapa media online nasional hari ini (8/4), Ketua komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan Dana Desa diseluruh Indonesia.

Desakan mantan Gubernur Kalteng dua periode ini dilatarbelakangi agar bisa segera direalokasi untuk penggunaan penanggulanan Covid–19 dan memperkuat daya beli masyarakat desa.

Sementara itu, dalam kesempatan yang terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta Kepala Daerah untuk percepat proses pengajuan Dana Desa.

“Saya minta Bupati dan Walikota segera proses pengajuan Dana Desa maksimal seminggu,” kata Teras Narang di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan Dana desa bisa digunakan desa untuk menanggulangi covid-19, baik untuk pencegahan maupun penanganan pandemi global ini.

“Arahan Bapak Presiden untuk segera dilakukan percepatan pencairan Dana Desa. Untuk itu, kami imbau kepada Kepala Daerah, agar sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pencairan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19,” ujarnya.

Menteri Desa menuturkan, Dana Desa tidak maksimal penyalurannya ke desa karena ada sejumlah persoalan yang terjadi, antara lain masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan Perbup/Perwali tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian Dana Desa dan ini menghambat penyelesaian APBDes.

Kedua, ada sejumlah Kepala Daerah belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa dan ini menghambat Desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran Dana Desa tahap I.

Problem lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan Dana Desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran Dana Desa ke rekening desa.

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufiq Madjid menambahkan, keterlambatan penyaluran Dana Desa juga karena proses pencairan masing-masing daerah berbeda.

“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari. Namun ada juga yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu. Ini juga jadi problem tersendiri,” ujarnya.

Terkait permasalahan ini, Dijen PPMD telah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaaran Kementerian Keuangan akhir Maret lalu agar pencairan dana desa dipercepat.

“Saya sudah berkirim surat ke Dirjen Perbendahaan 31 Maret,” lanjut Taufiq.

Selain itu, kata Taufiq, ada 31 daerah yang belum menyelesaikan perbup/perwali tentang rincian dana desa untuk tiap desa.

“Dan ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN,” ujarnya.

Data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT menunjukkan, Dana Desa yang tersalur ke Rekening Kas Desa (RKDes) per 7 April 2020 mencapai Rp 8,4 triliun atau 12 persen dari pagu Rp72 triliun.

Padahal sudah ada 37.669 desa yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan penyaluran dana desa, tetapi baru 21.679 desa yang dapat dana desa. Jadi ada 15.990 Desa yang belum menerima Dana Desa padahal semua persyaratan sudah terpenuhi. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *