BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama TNI melakukan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jalan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/4/2020) menyampaikan kegiatan gabungan tersebut dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, dilaksanakan pada hari Jumat 3 April 2020 pukul 20.00 WIB sampai 22:30 WIB.
“Kegiatan dilaksanakan dengan kekuatan 179 Personel TNI dan Polri diawali Apel di depan Gedung Utama Ditreskrimsus PMJ dengan cara bertindak yaitu penghimbauan kembali untuk mengingatkan kepada masyarakat Jakarta akan bahayanya virus Covid-19,” ujar Yusri.
Menurut Kabid PMJ, himbauan dalam rangka PSBB harus ditaati karena masih banyak anak-anak muda dan orang dewasa yang saat ini masih berkumpul-kumpul pada malam hari dan untuk tetap menjaga jarak (social distancing).
“Namun, setelah petugas melakukan penghimbauan sebanyak 3 kali, karena tidak menghiraukan 18 orang diamankan. 11 orang di Bendungan Hilir dan 7 orang di daerah Sabang, Jakarta Pusat,” kata Yusri.
18 orang yang diamankan karena melanggar PSBB, selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 93 yang berbunyi Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP yang berbunyi Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu. (Min/CS)